Jakarta, MERDEKANEWS -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya menjaga kondusivitas Pemilu.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Hotel Stones Legian Bali, Selasa (06/02).
“Bagaimana melihat netral atau tidak? Definisi dari netralitas, yang pertama bebas intervensi. Yang kedua bebas pengaruh, jadi tidak boleh dipengaruhi. Kemudian adil, objektif, tidak memihak, bebas kepentingan, seperti itu, sampai tanda-tanda bentuk tangan (simbol jari) itu semua tidak boleh,” katanya.
Suhajar menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Bahkan, pada Pasal 24 dengan tegas dinyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitas.
“Jadi tolong para kepala daerah ini bahan sosialisasi ke parpol dan timses, karena clear di aturan tersebut menyatakan tidak boleh mengikutsertakan, untuk disampaikan kepada partai politik dan seluruh bawahan-bawahannya,” ujarnya.
Suhajar menambahkan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, pasangan calon juga dilarang melibatkan ASN, termasuk mengikutsertakan anggota kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Kemudian di PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS clear, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden-wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, dan calon anggota DPRD,” terangnya.
Untuk mengawal netralitas ASN, pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Poin pentingnya, pejabat pembina kepegawaian melaksanakan dan menyosialisasikan keputusan bersama. Jadi tolong sosialisasikan, sampaikan kepada seluruh anggota, sampaikan kepada ASN, kepada tim-tim kampanye dan kepada pasangan calon, supaya tahu aturan mainnya,” ungkapnya.
-
Pemberian Penghargaan Prestasi Pemda berdasarkan Hasil Penilaian LPPD Kemendagri memberikan waktu kepada Pemda untuk mengumpulkan laporan melalui sistem informasi LPPD
-
Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas Kemendagri Gelar Bimtek Perencanaan dan Pengumpulan Data SPM Bidang Trantibumlinmas
-
Dampak Kenaikan Muka Air Laut Harus Dilaksanakan Lintas Urusan Pemerintahan Dampak Kenaikan Muka Air Laut Harus Dilaksanakan Lintas Urusan Pemerintahan
-
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024