merdekanews.co
Kamis, 09 November 2017 - 20:22 WIB

10 November, Demo UMP Rp 3,9 Juta di Balaikota

Buruh Cabut Mandat, Anies Tidak Bisa Berkutik

K Basysyar A - merdekanews.co
Anies-Sandi saat rapat di Balaikota

JAKARTA, MerdekaNews – Anies Baswedan tidak bisa berkutik saat ditanya ancaman buruh akan mencabut mandat dukungan. Gubernur DKI Jakarta ini dituduh telah melanggar janji kampanye.

Seperti diberitakan, tudingan menohok Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Anies terkait upah minimum provinsi (UMP) di atas patokan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Anies yang telah tanda tangan kontrak telah melukai buruh. "Nanti kami lihat," ujar Anies dengan singkat saat ditanya wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Buruh mengancam akan mendemo Balai Kota DKI pada 10 November 2017. Mereka datang untuk menghukum secara moral dan sosial dengan mencabut mandat Anies-Sandi yang mereka berikan pada saat pemilihan kepala daerah 2017. Said meminta agar Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, segera dihukum.

Pada demonstrasi 10 November 2017, KSPI menuntut pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Revisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018, serta Menurunkan Tarif Listrik. Aksi tersebut akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di Balai Kota DKI, lalu sebagian menuju Istana Negara.

Menurut Said, ada empat kebohongan yang dilakukan Anies-Sandi terhadap buruh. Pertama, Said menilai tentang penetapan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3,6 juta tidak sesuai dengan harapan yang seharusnya Rp 3,9 juta berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.

Kedua, Sandi berjanji membahas penetapan UMP bersama para pengusaha. Namun, pada 1 November 2017, Anies-Sandi langsung menetapkan UMP DKI 2018 tanpa menunggu kedatangan Said serta melibatkan para buruh. Ketiga, Anies menaikkan UMP sebesar Rp 300 ribu dengan janji memberikan fasilitas lain berupa gratis Transjakarta serta potongan belanja di PD Pasar Jaya.

Namun fasilitas tersebut sudah dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keempat, pernyataan Sandi bahwa telah mengutus Rustam Effendi untuk membicarakan masalah UMP kepada para buruh. Menurut Said, pembicaraan itu tidak pernah terjadi. “Anies-Sandi adalah pemimpin yang hanya pandai berkata-kata,” tuding Said.


 

  (K Basysyar A)