merdekanews.co
Senin, 19 Maret 2018 - 11:22 WIB

Ditjen Hubla dan BKI Sosialisasi Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia

Kirana Izza - merdekanews.co
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia dalam implementasi perjanjian kerja sama (MoU) mengenai pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia

Surabaya, MERDEKANEWS -- Guna menyamakan persepsi antara  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia dalam implementasi perjanjian kerja sama (MoU) mengenai pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia. Kedua institusi yang telah menandatangani MoU pada tanggal 9 Februari 2018 melakukan sosialisasi kepada para stakeholders terkait.

Acara sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana, MM  dilaksanakan pada hari ini, Senin 19 Maret 2018 bertempat di Hotel Wyndham Surabaya dengan diikuti oleh seluruh stakeholders terkait di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Menurut Capt. Rudiana kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 249 Tahun 2018 tentang penunjukkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)  untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia.

“setelah adanya persamaan persepsi, langkah berikutnya yang diharapkan adalah dapat mengimplementasikan isi perjanjian atau MOU kerjasama ini  dengan sebaik mungkin  oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, seluruh Cabang Kantor PT. BKI serta seluruh instansi dan stakeholders terkait. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam menerapkan perjanjian  nantinya baik mengenai tata cara survey, sertifikasi dan  penerapan PNBP,” kata Capt. Rudiana.

Selain itu, lanjut Capt. Rudiana bahwa Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia adalah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia  melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai Focal Point di Organisasi Maritim International (IMO) untuk menerapkan konvensi-konvensi  yang dikeluarkan oleh IMO termasuk penerapan Resolusi IMO MSC. 349 (92) mengenai Code For Recognized  Organization (RO Code) serta dalam rangka Roadmap to white list Tokyo MOU.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut sebagai instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah dalam memastikan kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.

“Terkait dengan hal ini maka tujuan dari perjanjian kerjasama  ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, serta mendorong PT BKI menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member),” kata Capt. Rudiana.

Berdasarkan MOU dimaksud, PT. BKI diberikan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Selain itu,  PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia yang telah diklasifikasikan oleh PT. BKI (Persero).

Sedangkan Kemenhub cq. Ditjen Hubla berhak melakukan pengawasan program terhadap PT. BKI berupa pengawasan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review secara berkala setiap 6 bulan sekali sejak perjanjian tersebut ditandatangani atas kesesuaian pelaksanaan tugas pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“perjanjian antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan PT. BKI ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria yang dilakukan PT. BKI akan dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Capt. Rudiana.  

Selanjutnya sosialisasi yang sama akan dilaksanakan di Batam untuk wilayah Sumatera serta di Balikpapan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
  (Kirana Izza)