Jakarta, MerdekaNews - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang ulama Pondok Pesantren Al-Ishlah Pamekasan, Madura, Mohammad Ali Salim. Megawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.
Laporan itu telah diterima dan ditandangani oleh Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan diberikan nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM pada Rabu (8/11).
Dalam laporannya, Megawati disebut telah melanggar pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia.
Adapun pernyataan Megawati yang dianggap pelapor mengandung unsur penodaan agama yaitu, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
(Kirana Izza)
-
Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Hasto: Apa yang Beliau Suarakan adalah Suara Kebenaran Karena itulah, apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran
-
Prabowo Menang, Megawati Tetap Ratu Megawati tak terlalu merasa terancam jika yang menang sebagai presiden adalah Prabowo
-
Jokowi Berkhianat ke Megawati? Itu Keliru Hari ini Jokowi menunaikan semua utang-utang itu. Artinya, Jokowi landing dari kepemimpinannya dengan membayar tunai orang-orang yang pernah berjasa kepadanya
-
Gagal Menang Pilpres, Siapa Berani Evaluasi Megawati? Sudah saatnya Megawati menyerahkan tongkat kepemimpinannya, kepada kader yang bagus, yang lebih muda, bisa anaknya, bisa juga yang sudah berjuang lama di PDIP
-
Respons Kritik Soal Jokowi Nggak Bisa Kerja, Ade Armando Blak-blakan Cerita Ahok Diminta Mundur Pada 2016 Ade kemudian membenarkan pernyataan Ahok bahwa pada 2016, Jokowi memintanya untuk mundur