merdekanews.co
Kamis, 09 November 2017 - 16:09 WIB

Pidato Megawati yang Diduga Mengandung Unsur Penodaan Agama 

Kirana Izza - merdekanews.co

Jakarta, MerdekaNews - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang ulama Pondok Pesantren Al-Ishlah Pamekasan, Madura, Mohammad Ali Salim. Megawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama saat memberikan pidato dalam HUT PDIP ke-44 pada Januari 2017.

Laporan itu telah diterima dan ditandangani oleh Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan diberikan nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM pada Rabu (8/11). 

Dalam laporannya, Megawati disebut telah melanggar pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia. 

Adapun pernyataan Megawati yang dianggap pelapor mengandung unsur penodaan agama yaitu, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling prophecy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
  (Kirana Izza)