merdekanews.co
Kamis, 09 November 2017 - 16:01 WIB

PDIP: Pelaporan Megawati ke Polisi Bermotif SARA

Ulama Madura Laporkan Megawati atas Dugaan Penodaan Agama 

Kinanti Senja - merdekanews.co
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyampikan pidato politiknya pada HUT PDIP ke -44, 10 Januari 2017

Jakarta, MerdekaNews - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan mencurigai motif pelaporan dugaan penodaan agama terhadap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Mega dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh seorang ulama Pondok Pesantren Al-Ishlah Pamekasan, Madura, Mohammad Ali Salim.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, kecurigaan muncul lantaran laporan dilayangkan untuk  pidato Megawati pada HUT ke-44 PDI Perjuangan, 10 Januari 2017. Laporan dilakukan setelah  10 bulan dari kejadian.

"Sesuatu tindakan hukum yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan isu SARA dalam Pilkada Jawa Timur. Mengapa baru dilaporkan tanggal 8 November 2017 ketika tahapan Pilkada Jatim baru mulai digelar," kata Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).

PDI Perjuangan resmi mengusung Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas dalam Pilgub Jawa Timur. Basarah meminta kader PDI Perjuangan di Jawa Timur dan  tim pendukung pasangan calon tidak terpancing dengan propaganda dan provokasi. Apalagi, ada indikasi upaya menciptakan instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur.

Namun, ia memahami masyarakat berhak melaporkan sesuatu kepada penegak hukum. Negara hukum akan cermat menindaklanjuti ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila memenuhi unsur-unsur pidana.

"Kami percaya sepenuhnya, Polda Jawa Timur akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini sehingga tidak berkembang menjadi masalah sosial yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur," bebernya seperti dikutip Metrotvnews.

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jawa Timur  atas dugaan penodaan agama saat memberikan pidato dalam HUT ke 44 PDI Perjuangan, Januari 2017. Laporan telah diterima dan ditandangani Kepala Siaga A SPKT Polda Jawa Timur Komisaris Polisi Daniel Hutagalung dan teregistrasi pada nomor TBL/1447/XI/2017/UM/JATIM, Rabu 8 November 2017.

Dalam laporan itu Megawati disebut melanggar Pasal 156 KUHP tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Indonesia. (Kinanti Senja)