merdekanews.co
Jumat, 16 Maret 2018 - 02:18 WIB

Gagal Maju di Pilakada Sumut

Jalan Berliku JR Saragih Yang Kini Jadi Tersangka

Ira Safitri - merdekanews.co
JR Saragih-Ance saat daftar ke KPUD.

Medan, MERDEKANEWS - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib bakal JR Saragih. Calon Gubernur Sumut ini  ditetapkan polisi sebagai tersangka.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka karena pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryanto di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Andi Ryanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto. Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka.

“Jika benar JR Saragih terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan maka Bupati Simalungun tersebut menghadapi ancaman 6 tahun penjara,”kata Andi.

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

“Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu. Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut. Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.

Menang di Bawaslu, Keok di KPU

KPU Sumut nampaknya tetap tegar dengan keputusannya. Komisioner KPU Sumut berpegang teguh pada berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/ 2018, KPU tetap.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, penyampaian berita acara ini disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri dan dihadiri oleh Ance Selian, cawagubsu, serta sejumlah unsur tim penghubung dan unsur partai pengusung.

Ance keberatan dan meminta komisioner KPU Sumut membenahi isi berita acara. Adu mulut sempat terjadi antara Ance dan Benget.

Ance menolak menerima dan menandatangani hasil berita acara tersebut. “Coba kalian baca betul-betul. Kami tidak terima hasil ini,”kata Ronald Naibaho, Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian.

Hasil berita acara KPU Sumut tentang putusan gugatan yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tetap tidak memenuhi syarat (TMS), dinilai tidak profesional oleh Ikhwaluddin.

Kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaluddin mengatakan langkah ini sudah benar untuk ke PTTUN. Jika KPU tetap melakukan TMS kepada pasangan JR Saragih-Ance, padahal sudah bersama melakukan pelegesan sesuai putusan Bawaslu.

“Putusan Bawaslu itukan ijazah bukan tanda tamat belajar, ijazah itu maknanya luas, bisa SMA S1,S2, dan sebagainya. Kalau kita melihat itu ya termaksud pengganti ijazah. Kita bisa mempidanakan KPU karena menghalang-halangi menjadi pasangan calon. Karena cara menilainya tidak memiliki dasar argumen yang kuat,” ujar Ikhwaluddin.

Proses majunya pasangan JR Saragih-Ance terus dilakukan meski sudah dua kali dinyatakan TMS. JR Saragih-Ance maju sebagai pasangan calon dengan dukungan Partai Demokrat, PKPI dan PKB. (Ira Safitri)