Jakarta, MERDEKANEWS -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto memastikan pihaknya sudah melalukan pemblokiran.
"Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta.
Dia menjelaskan 22 entitas tersebut terdiri atas 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit dan tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Selain itu juga dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
Selain itu, Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Selain itu juga menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi uang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, lanjut Hudiyanto, sejak 2017 hingga 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal. "Ini terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal," ucap Hudiyanto.
Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, satgas telah mengajukan pemblokiran rekening kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” tutur Hudiyanto.
Berikut daftar 22 entitas investasi ilegal yang diblokir:
Penawaran Kerja Paruh Waktu Dengan Sistem Deposit
1. Detik Trans Indonesia
2. Global Online Shop
3. Millenial Digital Business
4. Platform universal multi indojaya
5. Rans Indonesia atau PT Anugrah Persada Trading
6. Trends Digital
7. Big commerce
8. Easy business trusted
9. PT Aurigintech
10. PT Impetus Fintech
11. Yahoo Shopping
12. Simonida Media
Penawaran Investasi Tanpa Izin
13. Addicted Party
14. PT. Delima Investama
15. Go All Trading Academy
16. Traxindo
17. Iprice
18. Troom Trade
19. FF91
Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin
20. Coin Trade
21. Investasi No Hoax (Inox)
Kegiatan Pencatatan Uang Tanpa Izin
22. Moni / PT. Mudah Atur Uang.
-
Viral Video Uang Nasabah Hilang Rp400 Juta, BRI: Terjebak Investasi Bodong, Uang Diambil Sendiri di 2018 BRI mengimbau kepada masyarakat untuk menyimpan atau menginvestasikan dananya di lembaga/institusi resmi
-
Kisruh Pinjol untuk Bayar UKT, Pemerintah Diminta Anggarkan Kredit Tanpa Bunga Bagi Mahasiswa Pemerintah diharapkan bisa memberikan anggaran kredit atau pinjaman tanpa bunga bagi mahasiswa
-
OJK: Bahaya Pinjol Jerat Buruh, Ibu Rumah Tangga dan Pelajar OJK akan terus memperkuat peranan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam mendorong edukasi dan memberantas kejahatan keuangan di era digital ke depan
-
Soroti Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, DPR: Polri Harus Serius Berantas Pinjol Ilegal! Saya minta Polri makin serius berantas pinjol ilegal yang sudah sangat membahayakan keamanan