merdekanews.co
Selasa, 13 Maret 2018 - 00:15 WIB

Kerugian Rp 2 Triliun

Pansus Tower Mikrosel Hidup Lagi, Lulung Yang Pegang Palu

Ira Safitri - merdekanews.co
Lulung Lunggana (Haji Lulung).

Jakarta, MERDEKANEWS - Setelah gembos, kini DPRD DKI Jakarta kembali menghidupkan panitia khusus (Pansus). Yang dibidik adalah tower mikrosel.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, pembentukan hak dewan ini untuk mengungkap lahan milik Pemprov DKI yang digunakan provider mendirikan menara selular namun tidak bayar sewa lahan.

“Pansus sudah mulai berjalan dalam pekan ini, anggotanya 23 orang dan diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Lulung Lunggana,” ujar M. Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/3/2018).

BACA: DPRD DKI Jangan Ragu Ungkap Kongkalikong Tiang Microcell

Pansus akan memanggil sejumlah SKPD terkait untuk mengetahui duduk permasalahan munculnya ribuan tower selular di atas lahan negara dan sebagian di antaranya tidak ada izin. Diketahui, tower-tower itu telah merugikan dana kas daerah sekitar Rp 2 triliun.

Menurutnya, keberadaan Pansus ini jangan dianggap main-main karena sudah terbentuk dan siap menjalankan fungsinya.

“Dalam pekan ini akan memintai keterangan SKPD terkait seperti DPM-PTSP selaku pemberi izin, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) selaku pengelola lahan negara yang dipakai secara sepihak oleh pihak ketiga, Satpol PP selaku penegak perda,” ujar Taufik.

Taufik menilai langkah eksekutif yang baru menindak 12 titik tower terlalu sedikit dibandingkan kondisi eksisting.

“Pihak eksekutif harus mendata dengan seksama sehingga akan ketahuan berapa banyak pelanggarnya. Bagi pelanggar berat dan pemiliknya tidak mengindahkan peringatan petugas, kami minta harus ditebang habis,” tandas Taufik.

Secara terpisah Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya siap menjalankan tupoksi dalam penertiban tower tersebut. “Tapi sifatnya kami hanya eksekutor atas permintaan dari SKPD terkait seperti BPAD maupun DPM-PTSP,” ujar Yani.

Pada awalnya pihaknya hanya menyegel 12 titik tower karena sesuai permintaan dari DPM-PTSP karena untuk proses perizinan bukan wewenangnya.

Dari 12 titik yang disegel, rata-rata melanggar ketinggian, misalnya izin 15 meter tapi dibangun 20 meter.

“Hingga saat ini sudah enam titik yang menyesuaikan ketinggian. Surat pemberitahuan baru saat ini saya terima dan langkah selanjutnya mengecek lapangan. Jika ketinggiannya sudah sesuai izin, maka segel akan dibuka,” tandasnya. (Ira Safitri)