Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Sementara itu, debat terakhir berlangsung pada 4 Februari 2024. Lima kali debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.
Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.
Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Tema debat ketiga adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik. Kemudian tema debat keempat adalah pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Lalu, tema debat kelima meliputi kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan juga inklusi.
Untuk debat pertama yang akan berlangsung di Kantor KPU RI , Jakarta, Selasa (12/12) besok, KPU melarang tim pasangan calon presiden dan wakil presiden membawa alat peraga kampanye (APK).
"Ada tata-tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers persiapan debat capres/cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/12).
Meski begitu, KPU hanya memperbolehkan APK atau atribut kampanye yang melekat pada tubuh untuk masuk ke dalam lokasi debat capres/cawapres. Hasyim pun mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan agar tidak ada alat kampanye yang masuk.
"Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh. Jadi pakaian lah, yang lain tidak diperbolehkan," katanya.
Hasyim menambahkan setiap tim paslon capres/cawapres akan mendapatkan undangan debat yang diperuntukkan untuk 75 orang. Undangan itu di luar calon presiden, calon wakil presiden, ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung.
"Jadi, yang dimaksud 75 itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.
-
Dr Lukman Gunarto Beri Tips Penggunaan Pupuk Cair AGPI untuk Perkebunan dan Replanting Sawit pupuk hayati mikroba juga sudah pernah dipakai untuk replanting sawit
-
Segini Jumlah Honor Resmi Jadi Ketua dan Anggota KPPS di Pilkada Serentak 2024 Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu,
-
4 Bakal Pasangan Cagub Jabar Dinyatakan Lolos Syarat Administrasi empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif
-
Pilkada 2024: Calon Tunggal di 41 Daerah karena Partai Berpikir Pragmatis dan Kegagalan Kaderisasi partai politik cenderung berpikir pragmatis untuk mendapatkan, memenangkan yang pasti-pasti
-
KPK Bakal Kirim Surat ke KPU Terkait Cakada Berstatus Tersangka Kasus Korupsi segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka