Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Sementara itu, debat terakhir berlangsung pada 4 Februari 2024. Lima kali debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.
Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.
Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Tema debat ketiga adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik. Kemudian tema debat keempat adalah pembangunan keberlanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Lalu, tema debat kelima meliputi kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan juga inklusi.
Untuk debat pertama yang akan berlangsung di Kantor KPU RI , Jakarta, Selasa (12/12) besok, KPU melarang tim pasangan calon presiden dan wakil presiden membawa alat peraga kampanye (APK).
"Ada tata-tertib begini, pada saat debat berlangsung di dalam area debat sebagaimana kita ketahui di sini, pendukung tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers persiapan debat capres/cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/12).
Meski begitu, KPU hanya memperbolehkan APK atau atribut kampanye yang melekat pada tubuh untuk masuk ke dalam lokasi debat capres/cawapres. Hasyim pun mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan agar tidak ada alat kampanye yang masuk.
"Satu-satunya yang boleh, kecuali atribut yang melekat di tubuh. Jadi pakaian lah, yang lain tidak diperbolehkan," katanya.
Hasyim menambahkan setiap tim paslon capres/cawapres akan mendapatkan undangan debat yang diperuntukkan untuk 75 orang. Undangan itu di luar calon presiden, calon wakil presiden, ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung.
"Jadi, yang dimaksud 75 itu di luar pasangan calon dan di luar ketua umum dan sekjen partai politik peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN 2024 dengan AOE 2024 Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN 2024 dengan AOE 2024
-
Anggota KPU: Tidak Ada Lembaga Peradilan yang Bisa Batalkan Penetapan Prabowo Subianto-Gibran kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024
-
Sah Jadi Presiden, Prabowo: Mas Anies Senyuman Anda Berat Sekali Kita semua lelah, dan mungkin ada di antara kita yang tidak puas dan kecewa. Mas Anies, Mas Muhaimin, saya pernah berada di posisi anda. Saya tahu senyuman anda berat sekali itu
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres Terpilih Pilpres 2024 Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024