
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dengan memangkas masalah yang terjadi di lapangan, mulai dari tahap perekrutan hingga kembali ke tanah air.
Menaker menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pembukaan Konferensi Nasional dan Kongres VII Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) di Jakarta, Senin (04/12).
Menaker juga mengatakan bahwa baru-baru ini Kemnaker telah mengeluarkan revisi Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023.
Ia berharap, lahirnya Permenaker ini mampu memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama hingga setelah bekerja dan menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini adalah salah satu usaha kita memastikan bahwa jaminan sosial bagi pekerja migran kita terpenuhi," ucapnya.
Meski demikian, ia menyadari bahwa pemerintah tidak dapat berjalan sendiri dalam memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, ia kembali mengajak seluruh stakeholder terkait untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan baik.
"Pemerintah membutuhkan sinergi, kolaborasi baik antar kementerian, antar lembaga, juga antar pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, sampai pemerintahan desa, dan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang lain termasuk bersama-sama dengan SBMI," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya kolaborasi yang saat ini perlu dilakukan adalah dengan menyiapkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki skill dan kompetensi yang tersertifikasi.
"Ini pekerjaan berat yang harus kita lakukan. Saya berharap dukungan dari SBMI, mari kita siapkan sumber daya manusia. Kita akan menempatkan Pekerja Migran apabila mereka memiliki skill dan kompetensi, dan diteruskan dengan sertifikasi," ucapnya.
-
Menteri Karding Ingatkan Masyarakat yang Ingin Bekerja ke Luar Negeri Harus Lewat Jalur Resmi "Kami minta dengan hormat dan dengan sangat bekerjalah melalui jalur resmi, prosedur yang sudah ditentukan oleh negara."
-
Soal Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu dari Aplikator, Menaker Bilang Begini Jumlah bonus sebesar Rp50 ribu dinilai tak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
-
THR Wajib Dibayar Penuh, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran aturan ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 sebelum lebaran
-
KSPI dan Partai Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa di Istana dan Kemnaker Buntut PHK Sritex Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025
-
Luruskan Pernyataan Kalau Perlu Jangan Balik Lagi, Wamenaker Malah Bilang Begini Dia menegaskan tetap bertanggung jawab atas pernyataanya itu