
Jakarta, MERDEKANEWS -- Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (Viozzy)
-
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Akar Rumput, Amartha Hadirkan Investor Global di The 2025 Asia Grassroots Forum Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I - 2025 hanya 4,87 persen secara tahunan. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yaitu 5,11 persen.
-
PEFINDO dan S&P Global Ratings Gelar Seminar Annual Indonesia Credit Spotlight yang Ketiga PEFINDO, lembaga pemeringkat kredit pertama dan terbesar di Indonesia, bersama dengan S&P Global Ratings, lembaga pemeringkat kredit independen terkemuka di dunia, menyelenggarakan seminar Annual Indonesia Credit Spotlight yang ketiga di Jakarta.
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
PGN Targetkan Bangun Jargas 44.000 SR di Surabaya, Dapat Dukungan Pemerintah dan Masyarakat PGN Targetkan Bangun Jargas 44.000 SR di Surabaya, Dapat Dukungan Pemerintah dan Masyarakat
-
Presiden Prabowo Ajak Pengusaha Nasional Ngobrol dengan Bill Gates di Istana, Siapa Saja? Pertemuan ini merupakan bagian dari kunjungan Gates untuk membahas kerja sama pembangunan berkelanjutan