Jakarta, MERDEKANEWS -- Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (Viozzy)
-
Butuh Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Usaha? Datang Saja Ke PLUT PLUT hadir sebagai tempat pemberdayaan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia
-
Kadin Luncurkan Layanan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas serta profesionalisme bagi dunia usaha.
-
Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan Kehadiran Galeri UMK di HK Tower merupakan inisiasi perusahaan dalam mengembangkan UMK sebagai salah satu bidang prioritas pada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk HK Peduli Kreatif
-
HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolda Jambi: Jaga Kekompakan dan Selalu Tebar Kebaikan Suksesnya seseorang bukanlah dilihat dari pangkat maupun jabatan ketika di dunia. Akan tetapi, kesuksesan seseorang adalah bagaimana cara ia menjemput ajalnya
-
Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Ikuti Upacara HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari Yayasan Kemala Bhayangkari memiliki peran strategis untuk terus bisa mempersiapkan generasi kita di masa yang sulit ini, yang mana generasi kedepannya dituntut tidak hanya sekedar generasi yang mampu beradaptasi terhadap perubahan namun juga generasi yang siap pakai