Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," sambung Menag Yaqut.
Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
"Terkait rapat kerja hari ini, Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan besaran penggunaan nilai manfaat," jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
"Pada prinsipnya, kami menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/ 2024 M. Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada Jemaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang," tutupnya. (Viozzy)
-
Jelang KTT World Water Forum, Polda Bali Ungkap 115 Kasus dalam Operasi Sikat Agung 2024 Operasi ini digelar untuk menjaga kamtibms kondusif jelang pelaksanaan KTT World Water Forum (WWF) ke -10 yang akan gelar tanggal 18 -25 Mei 2024,
-
Program Kemitraan Pertanian Lokal Sinar Mas Land Raih Penghargaan CSR dan Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2024 Penghargaan ini menguatkan komitmen kami untuk terus menghadirkan program CSR yang dapat memberikan manfaat bagi petani lokal, baik untuk mengoptimalkan pengembangan sektor pertanian maupun meningkatkan ketahanan pangan di wilayah binaan
-
PKB Kejuangan 2024 "Sinergitas TNI Polri Siap Wujudkan Pertahanan dan Keamanan yang Tangguh Untuk Indonesia Maju" PKB Kejuangan merupakan bagian dari literasi pemimpin dan kepemimpinannya yang melandasi Sinegritas TNI Polri
-
Program CSR Elnusa Raih Penghargaan ‘Indonesia 50 Best CSR Awards 2024 Versi The Iconomics’ Program CSR yang digulirkan Elnusa sepanjang 2023 lalu tentunya merupakan implementasi atas komitmen Elnusa dalam mengedepankan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG)
-
Permintaan Global Sangat Besar, Jokowi Bisiki Pemerintahan Baru Lanjutkan Budidaya Ikan Nila Presiden menjelaskan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun tambak ikan nila di atas lahan seluas 78 ribu hektare bekas tambak udang tersebut, membutuhkan biaya sekitar Rp13 triliun