merdekanews.co
Selasa, 28 November 2023 - 13:25 WIB

Mau Daftar Rapimnas Kadin 2023? Begini Tata Caranya

Viozzy - merdekanews.co
Foto dok KADIN Indonesia

Jakarta, MERDEKANEWS -- Dalam rangka menetapkan sasaran dan program kerja tahunan, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2023 akan dilaksanakan pada 7 Desember 2023 di Swissôtel Jakarta PIK Avenue. Rapimnas Kali ini mengusung tema “Pemilu Damai, Ekonomi Tumbuh, Menuju Indonesia Emas 2045”.

Para peserta Rapimnas Kadin terdiri dari Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia (terdiri dari: Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dan para Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi secara ex officio), Dewan Pengurus Kadin Indonesia (terdiri dari: Ketua Umum, Para Wakil Ketua Umum Koordinator, para Wakil Ketua Umum/Kepala Badan, para Ketua dan Wakil Ketua Komite Tetap serta para Wakil Kepala/Sekretaris/Anggota Badan, Ketua dan Anggota Komite Bilateral/Multilateral Kadin Indonesia), Ketua Umum Kadin Provinsi seluruh Indonesia, hingga Ketua Umum Organisasi Perusahaan (Asosiasi, Gabungan)/Organisasi Pengusaha (Himpunan, Ikatan) Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional.

Pendaftaran Rapimnas dapat dilakukan di rapimnas2023.kadinktiv.com dengan biaya pendaftaran Rp. 1.000.000. Bagi para pengurus dan anggota Kadin yang akan mengikuti Rapimnas 2023, diharapkan sudah melakukan perpanjangan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA) / Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) .

Berikut ini adalah Tata Cara Pendaftaran Rapimnas Kadin 2023 :

  1. Kunjungi website rapimnas2023.kadinaktiv.com
  2. Buat akun menggunakan KTA atau menggunakan nama sesuai nomenklatur. (Jika belum memiliki KTA harap melakukan pembuatan KTA baru dan/atau melakukan perpanjangan KTA)
  3. Klik link verifikasi akun yang dikirimkan ke email
  4. Setelah log in, lakukan reservasi
  5. Menunggu tahapan verifikasi yang dilakukan Sekretariat Kadin Indonesia dalam waktu 1×24 jam
  6. Setelah menerima email notifikasi bahwa proses verifikasi sudah selesai, harap lakukan pembayaran melalui link pendaftaran yang sama
  7. Lakukan transaksi pembayaran. Jika pembayaran berhasil, Anda akan menerima QR Code untuk ID Card. harap membawa QR Code/ID Card pada Rapimnas Kadin 2023

SURAT MANDAT

Setiap Peserta dari Kadin Provinsi, Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional yang berhalangan menghadiri Rapimnas Kadin 2023 dapat menunjuk wakilnya dengan membawa Surat Mandat dari Ketua Umum Kadin Provinsi/Organisasi Perusahaan (Asosiasi, Gabungan)/Organisasi Pengusaha (Himpunan, Ikatan) yang berwenang masing-masing, yang menyebutkan nama, jabatan, nama perusahaan dan nomor KTA-B Kadin.

Setiap Peninjau utusan Kadin Provinsi diwajibkan memiliki Surat Mandat dari Ketua Umum Kadin Provinsi, dengan menyebutkan nama, jabatan, nama perusahaan dan nomor KTA-B Kadin.

Setiap Peninjau utusan ALB Kadin diwajibkan memiliki Surat Mandat dari Ketua Umum Organisasi Perusahaan (Asosiasi, Gabungan)/Organisasi Pengusahaan (Himpunan, Ikatan) masing-masing, dengan menyebutkan nama, jabatan, nama perusahaan dan nomor KTA-B Kadin. (Viozzy)