
Mamuju, MERDEKANEWS -- Netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa pegawai negeri sipil harus netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait politik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan tertentu.
Olehnya Pemprov Sulbar bersama Pemkab se Sulbar melakukan ikrar netralitas ASN sebagai komitmen pemerintah menyuksesian pemilu 2024.
Hal itu ditekankan PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh pada Apel pagi secara virtual, Senin 27 November 2023. Dia menegaskan larangan bagi ASN menampilkan bentuk dukungan terhadap atribut kampanye pada ruang-ruang digital.
"Jangan memberikan like, subscribe, share terhadap atribut kampanye di grup WhatsApp, media sosial, jangan juga berkomentar kalau ada kiriman," tegas Sestama BNPP ini.
Apalagi jika ditemukan ASN bergabung atau menjadi anggota salah satu partai politik, maka dipastikan urusannya ke KASN. Sanksinya bisa dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Olehnya, Ia menyarankan jika bergabung dengan anggota politik sebaiknya mundur dari ASN.
"Jadi bapak-bapak, ibu -ibu kita berhati hati, kita bertindak cermat," tutup Zudan. (Viozzy)
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
-
Telkom Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun Telkom Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
-
Kinerja Keuangan PertaLife Insurance Catat Sejarah Baru, Raih Laba Bersih Rp97,18 Miliar di 2024 Perseroan berhasil membukukan premi bruto sebesar Rp1,252 triliun, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan