Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11), dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat.
Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan.
-
Ngeri! Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Dendam Terpendam Sejak 2017 beberapa saat sebelum kejadian penusukan, korban sempat memberikan tatapan sinis dan meludah ke arah pelaku
-
Limbad alias Nanang Gimbal, Tersangka Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Sandy Permana Ditangkap Sandy pertama kali ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangganya di pinggir Jalan Cibarusah, Bekasi
-
Berkaca dari Kasus di Bekasi: KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Ini Datanya Belum lagi, sambung Dyah, masih banyak lagi kasus serupa yang tidak dilaporkan ke kepolisian
-
Ini Motif Pembunuhan Bocah yang Mayatnya Ditemukan Terbungkus Sarung di Bekasi Polisi menetapkan Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) sebagai pelaku pembunuhan bocah malang tersebut
-
18 Personel Polri Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Jenderal Listyo Sigit Tak Ragu Tindak Tegas Para Pelaku Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu untuk melakukan tindakan tegas dan itu menjadi komitmen kami