
Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11), dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat.
Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan.
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan