merdekanews.co
Sabtu, 10 Maret 2018 - 02:05 WIB

Melanggar UU Jalan

Selfie di Jalan Tol, Syahrini Diancam Bui 18 Bulan

Sam Hamdan - merdekanews.co
Inilah foto Syahrini yang melanggar UU.

Jakarta, MERDEKANEWS - Syahrini kembali berulah. Artis bergaya centil ini terancam hukuman 18 bulan lantaran  dianggap melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengkritik keras tingkah laku dan gaya artis Syahrini yang berfoto shelfi di bahu jalan di Tol di Surabaya.

Budi menegaskan bahu jalan tol diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat(emergency) atau gangguan, bukan untuk pengambilan gambar atau sesi foto.

“Kalau untuk foto-foto kurang pas dan bukan pada tempatnya,” kritik Dirjen Hubdat, Jumat (9/3/2018).

Namun demikian Kementerian Perhubungan tidak memiliki wewenang memberikan sanksi jika ada masyarakat yang menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan lain dan kewenangnya adanya di kepolisian.

Syahrini berfoto di bahu Jalan Tol di Surabaya Tanpa Izin PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator ruas tol Waru – Juanda Surabaya.

Kegiatan pemotretan yang dilakukan artis yang terseret kasus First Travel ini menuai kontroversi dan melanggar undang-undang lalulintas.

Humas PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Zulkhoir selaku pengelola Tol Waru-Juanda meminta agar Syahrini meminta maaf kepada masyarakat atas aksi manjanya di ruas tol ini.

“Syahrini jelas melanggar berhenti di KM 8.700 dan harus meminta maaf ke public,” pinta Zulkhoir.

  (Sam Hamdan)