
Jakarta, MERDEKANEWS - Syahrini kembali berulah. Artis bergaya centil ini terancam hukuman 18 bulan lantaran dianggap melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengkritik keras tingkah laku dan gaya artis Syahrini yang berfoto shelfi di bahu jalan di Tol di Surabaya.
Budi menegaskan bahu jalan tol diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat(emergency) atau gangguan, bukan untuk pengambilan gambar atau sesi foto.
“Kalau untuk foto-foto kurang pas dan bukan pada tempatnya,” kritik Dirjen Hubdat, Jumat (9/3/2018).
Namun demikian Kementerian Perhubungan tidak memiliki wewenang memberikan sanksi jika ada masyarakat yang menggunakan bahu jalan tol untuk kepentingan lain dan kewenangnya adanya di kepolisian.
Syahrini berfoto di bahu Jalan Tol di Surabaya Tanpa Izin PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator ruas tol Waru – Juanda Surabaya.
Kegiatan pemotretan yang dilakukan artis yang terseret kasus First Travel ini menuai kontroversi dan melanggar undang-undang lalulintas.
Humas PT Citra Margatama Surabaya (CMS) Zulkhoir selaku pengelola Tol Waru-Juanda meminta agar Syahrini meminta maaf kepada masyarakat atas aksi manjanya di ruas tol ini.
“Syahrini jelas melanggar berhenti di KM 8.700 dan harus meminta maaf ke public,” pinta Zulkhoir.
(Sam Hamdan)
-
Hari Transportasi Nasional 2025: Hari Ini Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Pemprov Jakarta menggratiskan tarif transportasi publik, seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta
-
Kapal Pesiar MV. Nautica Sandar di Pelabuhan Waingapu, Sumba Timur Gerbang Maritim Wisata Dunia Kapal Pesiar MV. Nautica Sandar di Pelabuhan Waingapu, Sumba Timur Gerbang Maritim Wisata Dunia
-
Ditjen Hubla Kerahkan Kapal Negara untuk Beri Layanan Mudik Gratis Bagi Masyarakat di Jawa Timur Ditjen Hubla Kerahkan Kapal Negara untuk Beri Layanan Mudik Gratis Bagi Masyarakat di Jawa Timur
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Diprediksi Besok Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-3 Idul Fitri atau pada Jumat, 28 Maret 2025
-
Menhub Cek Kesiapan Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Kawasan Pelabuhan Merak Menhub Cek Kesiapan Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Kawasan Pelabuhan Merak