merdekanews.co
Senin, 20 November 2023 - 21:50 WIB

Menaker Terima Kunjungan World Bank Bahas Pembangunan Ekosistem Ketenagakerjaan

*** - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan Kepala Perwakilan Bank Dunia (World Bank) untuk Indonesia dan Timor Leste, Satu Kahkonen dan Direktur Regional Pembangunan Manusia Bank Dunia, Alberto Rodriguez. (Foto: Humas Kemnaker)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan Kepala Perwakilan Bank Dunia (World Bank) untuk Indonesia dan Timor Leste, Satu Kahkonen dan Direktur Regional Pembangunan Manusia Bank Dunia, Alberto Rodriguez, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/11). Pertemuan ini membahas seputar pembangunan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.

Ida Fauziyah mengatakan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan menjadi salah satu isu yang diprioritaskan oleh Pemerintah Indonesia saat ini.

Hal ini dikarenakan Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang puncaknya akan terjadi pada 2030 s.d 2035.

"Jumlah penduduk usia produktif ini harus kita kelola dengan baik agar bonus demografi ini membawa keberkahan bagi masyarakat Indonesia," kata Ida.

Untuk menghadapi bonus demografi tersebut, Ida menyebut bahwa hal yang harus disiapkan adalah keterampilan dan kompetensi penduduk usia produktif.

Hal tersebut akan tercapai jika Indonesia memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung pengembangan keterampilan dan kompetensi penduduk usia produktif.

Ida pun mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia sudah memulai membangun ekosistem ketenagakerjaan ini di antaranya dengan diundangkannya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

"Inti dari Perpres ini adalah upaya pemerintah merevitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi guna mempercepat link and match pasar kerja, dan ini kami lakukan dengan membangun Pusat Pasar Kerja," katanya.

Ida pun memastikan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung penciptaan SDM unggul adalah kebijakan jangka panjang. Oleh karenanya, Ia pun mengharap dukungan dari seluruh pihak dalam pencapaian pembangunan ekosistem tersebut.

(***)





  • Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah