merdekanews.co
Jumat, 09 Maret 2018 - 13:53 WIB

Begini Modus Pembobol Bank DBS Singapura yang Dibekuk Bareskrim

Aji Nugraha - merdekanews.co
Ilustrasi Bank DBS Singapore

Jakarta, MERDEKANEWS - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembobolan bank DBS. Kali ini yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial BFH di Cluster sekitar Kelapa Gading Serpong Karawaci Tangerang, Banten. Pelaku diketahui memiliki 17 rekening bank yang diduga untuk melakukan kejahatan. BFH ditangkap atas dugaan melakukan pelanggaran tiga pasal sekaligus.

Tiga pasal yang dilanggar BFH yakni Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Yahyan Dwi Saputra menjelaskan, modus yang dilakukan BFH adalah menggunakan KTP palsu atas nama inisial FFA. Hal itu dilakukan untuk membuka Rekening Tabungan Bank Danamon cabang Karawaci, Tangerang, Banten. Kemudian rekening tersebut pada tanggal 03 Maret 2017 telah menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD 50.000,00 atau setara dengan nilai Rp 662.617.450.

Setelah dana masuk sebesar USD 50,000, dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lain.
Dari pengakuannya, BFH mau melakukan pembukaan rekening di Bank Danamon atas permintaan rekannya atas nama MCI (status DPO). 

"Setelah itu, BFH menyerahkan dana tersebut untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk keperluan pribadinya," kata penyidik Yahyan di Jakarta,  Kamis (8/3/2018).

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa buku rekening yang dibuat berdasarkan KTP palsu atas nama FFH, slip transaksi di beberapa bank, dokumen palsu dan uang tunai.

“Sepanjang 2016 sampai 2017, rekening milik nasabah Greeen Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura telah terjadi transaksi tanpa hak (pembobolan dana milik nasabah-red). Nasabah telah dirugikan atas 9 transaksi tersebut sebesar USD 1.860.000,” tandas Yahyan.
  (Aji Nugraha)