merdekanews.co
Selasa, 07 November 2023 - 20:05 WIB

Imbas Putusan MK, KPU Terbitkan Revisi PKPU Syarat Usia Capres Cawapres

Jyg - merdekanews.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan revisi Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengatur syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun. Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q.

Beleid tersebut ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy'ari per 3 November 2023 dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Kemenkumham.

PKPU ini merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Adapun PKPU ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Revisi PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) huruf q berbunyi. "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sementara dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum revisi, ketentuannya hanya berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Sebelumnya, putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK, termasuk Anwar, di balik putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Anwar menjadi terlapor dalam 15 laporan. MKMK akan membacakan putusan atas sejumlah laporan tersebut pada hari ini.

Putusan MK juga digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dan teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Brahma didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Menurut Brahma, frasa penambahan ketentuan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti akan menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia di bawah 40 Tahun, karena terdapat frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sementara, kata dia, terhadap frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud tersebut. Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

(Jyg)