merdekanews.co
Selasa, 07 November 2023 - 18:50 WIB

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK!

Jyg - merdekanews.co
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

MKMK dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (07/11) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.

Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada.

(Jyg)