merdekanews.co
Selasa, 07 November 2023 - 12:45 WIB

Ini Tiga Opsi Sanksi Etik dari MKMK untuk Anwar Usman Cs Jika Terbukti Bersalah

Jyg - merdekanews.co
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS --  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di bawah Jimly Asshiddiqie pada Selasa (07/11) sore ini, akan membacakan putusan etik terhadap sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie usai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10) lalu mengungkap, ada tiga opsi sanksi etik yang bisa diberikan kepada Anwar Usman, paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu dan para hakim MK lainnya.

Sanksi tersebut akan dijatuhkan apabila mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

"Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian," kata Jimly.

Jimly pun memberi penjelasan untuk masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian. Menurut Jimly, ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat.

“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta itu.

Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di antaranya peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Variasi tersebut, ujar Jimly, tidak ditentukan dalam PMK namun tetap bisa diberi perbedaan. Sementara seperti dilansir tempo, sanksi paling ringan disebut Jimly berupa sanksi teguran.

“Paling ringan itu teguran. Ada teguran lisan, teguran tertulis. Jadi (opsi sanksinya) teguran, peringatan, pemberhentian. Variasi (sanksi) nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana," kata Jimly.

MKMK telah selesai melakukan semua pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor terkait kasus dugaan pelanggaran etik hakim kontitusi itu pada Jumat, 3 November 2023.

Jimly mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari.

Jimly juga membenarkan bahwa Anwar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. "Iyalah," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (03/11), menjawab pertanyaan wartawan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah.

Putusan MK disebut-sebut melanggengkan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi bacawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar, Jimly mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat. "Lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Jimly mengatakan bukti-bukti itu permasalahan tentang perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali, kisruh internal, dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar.

"Informasi rahasia kok sudah pada tahu semua. Ini membuktikan ada masalah," kata Jimly yang juga mengatakan jika Anwar merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan.

(Jyg)