merdekanews.co
Selasa, 07 November 2023 - 06:10 WIB

Menanti Putusan MKMK, Mampukah Mengembalikan Marwah MK?

Jyg - merdekanews.co
Putusan MKMK diharapkan dapat mengembalikan marwah MK. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Publik menanti Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada hari ini, Selasa (07/11). Putusan MKMK hari ini diharapkan menjadi titik balik untuk mengembalikan marwah MK.

Salah satu yang melontarkan harapan tersebut adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid.

Ia berharap putusan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi.

"Usai putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta Konstitusi dan Reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK," ujar HNW dalam keterangannya.

Dia menilai kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca-Putusan MK Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang mengabulkan uji materi terkait usia calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu menurut dia sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel untuk melaksanakan konstitusi dan mewujudkan cita-cita reformasi.

"Cita-cita reformasi itu antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkan-nya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres," ujarnya.

Maka, sewajarnya MKMK harus berani dengan tegas membuat putusan yang adil hingga penjatuhan sanksi kepada hakim konstitusi yang telah terbukti melakukan pelanggaran etika maupun aturan berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan Ketua MKMK.

"Jangan sampai putusan MKMK nanti malah dinilai publik sudah 'masuk angin' yang akan membuat publik semakin tidak percaya dengan hukum dan lembaga penegakan hukum, dengan segala dampak lanjutan-nya, termasuk ketika MK kelak akan menangani sengketa hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," ujarnya.

Karena itu menurut dia, sudah selayaknya segala yang bermasalah di MK harus segera dikoreksi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi yaitu menolak korupsi dan nepotisme.

Terpisah, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meyakini, tiga hakim MKMK memiliki kredibilitas. Adapun tiga anggota MKMK yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih.

"Tiga anggota MKMK adalah sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia. Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia," kata Titi.

Soal spekulasi dan kontroversi terkait dengan putusan MKMK yang akan dibacakan. Titi mengimbau semua pihak mestinya menunggu putusan MKMK dan memberikan keyakinan kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam membuat keputusan terbaik atas laporan yang ditanganinya.

Ditegaskan, tidak bisa ada jaminan sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi.

Namun, setidaknya putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel.

"Hal itu penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024," katanya.

(Jyg)