merdekanews.co
Senin, 06 November 2023 - 15:20 WIB

Dua Masih Diburu, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dari Kelompok John Kei dan Nus Kei dalam Kasus Penembakan di Bekasi

Jyg - merdekanews.co
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka dalam kasus bentrokan antara kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Bekasi, Jawa Barat, yang menyebabkan pria berinisial GR (44) dari kelompok Nus Kei tewas tertembak.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi melalui pesan singkat, Senin (06/11).

Dari total 11 orang yang ditetapkan tersangka, 2 orang lainnya masih diburu polisi. Sementara 9 lainnya telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Dari 11 tersangka tersebut 9 tersangka sudah di tahan di Polda Metro Jaya. Sementara 2 orang masih DPO dan masih terus dikejar oleh team tindak Resmob Polda Metro Jaya," sambungnya.

Insiden penembakan ini terjadi pada Minggu (29/10) malam. Ada luka tembak di kepala GR (44). Usai diselidiki, polisi menangkap pelaku Felix di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10). Polisi menyita senjata rakitan berjenis revolver dalam penangkapan itu.

Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Bersama Felix, sebelumnya penyidik juga telah menangkap 3 orang lainnya di lokasi berbeda. Mereka berinisial EU, MW, dan PM, yang tergabung dalam kelompok John Kei.

"Yang ditangkap ada empat orang inisial FO alias FU, EU, MW, PM alias O, lokasi penangkapan di Bogor, Indramayu, dan Pamulang Tangerang Selatan," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (1/11).

(Jyg)