merdekanews.co
Senin, 06 November 2023 - 19:20 WIB

Dinilai Bersifat Final dan Mengikat, Putusan MKMK Besok Dinilai Tidak Akan Mengubah Hasil Putusan MK

Jyg - merdekanews.co
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) dinilai tidak akan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu dikemukakan Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. Sebab, menurut Ace, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga apa yang dihasilkan sudah sepatutnya dihormati.

"Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangan-nya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat, dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.

Dia pun meyakini MKMK akan mengeluarkan keputusan tepat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK tersebut, dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa yang tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," tuturnya.

Terpisah, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menilai putusan MKMK tidak akan mengubah putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian pasangan calon sudah mendaftar, persyaratan-nya lengkap, dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Untuk itu, dia meminta publik untuk menanti dinamika terkait putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11).

"Masalah keputusan MKMK ini kami melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK. Oleh karena itu, kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya," ucap dia.

(Jyg)