merdekanews.co
Rabu, 07 Maret 2018 - 18:49 WIB

Pollycarpus Berkarya Bersama Tommy Soeharto

Aji Nugraha - merdekanews.co
Pollycarpus, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Jakarta, MERDEKANEWS - Nama Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, muncul di Partai Berkarya. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picung membenarkan Pollycarpus mendaftar sebagai anggota biasa. 

"Iya benar (Pollycarpus anggota partai), jadi saat verifikasi parpol kemarin semua partai menjaring anggota-anggota dengan syarat dari KPU kan minimal memiliki seperseribu anggota di setiap kabupaten dari penduduk yang ada," kata Badarudin dikutip Metrotvnews Rabu, (7/3/2019).

Badar mengungkapkan Pollycarpus mendaftar sebagai anggota di tingkat DPC Kabupaten Tangerang, Banten. Saat pendaftaran, namanya terjaring dan resmi telah memegang kartu tanda anggota. 

"Karena kan kita tidak melihat latar belakang dari semua calon anggota itu kan. Yang penting memiliki KTP, WNI, dan sudah berumur 17 tahun ya kita berikan KTA," jelas Badar. 

Dia menegaskan Partai Berkarya--partai besutan Tommy Soeharto--tidak membatasi hak politik setiap warga negara apa pun latar belakangnya. Partainya tidak ada seleksi khusus untuk menjaring seseorang menjadi anggota partai. 

Saat ini, kata dia, mantan pilot itu hanya mendaftar sebagai anggota biasa. Bukan untuk menjadi calon legislatif. "Enggak (nyaleg), dia anggota biasa," ujar dia.

Partainya tak khawatir latar belakang Pollycarpus, yang merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan, bakal menggerus elektabilitas partai. Di jajaran internal struktur partai pun, tegas dia, tak ada masalah dengan keanggotaan Pollycarpus.

"Kami di internal enggak ada masalah. Anggota biasa, dari 400-an ribu anggota kita, kita bermacam-macam latar belakangnya. Tidak ada kita mengungkit-ungkit masa lalu orang apalagi hanya anggota biasa," tukas dia. 

Partai pun sudah siap dengan konsekuensi bergabungnya Pollycarpus bakal dijadikan senjata dari lawan politik untuk menyerang partai besutan Tommy Soeharto itu. 

"Pastilah kita persiapkan counter untuk itu yah. Pasti akan melindungi semua anggota apalagi pengurus yang sudah masuk menjadi keluarga besar partai berkarya siapapun dia," tegas dia. 

Pollycarpus Budihari Priyanto mendapat pembebasan bersyarat dan bisa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mulai Sabtu 29 November 2014. Pollycarpus divonis pada 4 Oktober 2006 oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan terbukti membunuh aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.

Mantan Pilot Garuda Indonesia itu mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani masa tahanan delapan tahun. Ia mendapatkan vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Nama Pollycarpus muncul setelah Munir tewas dalam pesawat Garuda. Pada 7 September 2004, Munir dan Pollycarpus sama-sama terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Dua jam sebelum mendarat di Amsterdam, Munir meninggal di kursinya.

Kepolisian Belanda yang melakukan autopsi menemukan jejak senyawa arsenikum dalam tubuh Munir. Nama Pollycarpus pun muncul. Pilot yang sedang cuti itu terbukti mendapat perintah untuk membunuh Munir. Putusan itu didapat setelah Pollycarpus menerima beberapa panggilan dari agen intelijen senior.

Pada 18 Maret 2005, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Polly sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Pada 1 Agustus 2005, sidang pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa menuntut Polly dihukum seumur hidup.

Tapi pada 12 Desember 2005, Majelis hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara padanya. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura. (Aji Nugraha)