merdekanews.co
Senin, 05 Maret 2018 - 09:26 WIB

PBB Ikut Pemilu 2019

Menang di Bawaslu, Yusril Siap Hadang Jokowi di 2019

Sam Hamdan - merdekanews.co
Yusril Ihza Mahendra bersama kader PBB.

Jakarta, MERDEKANEWS - Sudah bisa ditebak kalau Partai Bulan Bintang (PBB) bakal menang dalam gugatan melawan KPU. Yusril Ihza Mahendra langsung digadang menjadi calon presiden dan siap menghadang Jokowi di Pilpres 2019.

PBB masih menunggu putusan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil keputusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena masih harus menunggu waktu selama 3 hari setelah keputusan Bawaslu.

Meski demikian, partai besutan Yusril Ihza Mahendra yang akhirnya lolos menjadi parpol peserta pemliu 2019 ini, mengkaim sudah siap hadapi pemilihan presiden (Pilpres) tahun depan.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Ferry Noer, partainya akan terus mendorong sang ketua umumnya, Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi calon presiden 2019 mendatang.

Namun, kata Afriansyah, dirinya pun menyadari bahwa partainya itu memang belum mempunyai memiliki kursi di parlemen. Meski begitu, ia mengaku tetap istiqomah mendorong Yusril maju di pilpres 2019 mendatang.

“Ya kalau tidak memungkinkan capres. Bisa saja kami dorong dia jadi wakilnya pak Jokowi, tidak menutup kemungkinan," kata Afriansyah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Akan tetapi Afriansyah menegaskan, keputusan itu dinilainya masih belum final. Pasalnya, putusan ihwal pencapresan harus dibahas melalui rapat besar musyawarah nasional yang dilaksanakan April mendatang.

"Nanti kita putuskan siapa yang jadi capres dan juga yang kita usulkan sebagai cawapres," ucap Afriansyah.

Diektahui sebelumnya, KPU menyatakan bahwa PBB tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019 mendatang. Keputusan itu tercantum pada surat keputusan Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Partai besutan Yusril Ihza Mahendra itu dianggap tidak memenuhi persyaratan verifikasi keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Melihat putusan itu, partai yang didirikan tahun 1998 itu langsung menggugat kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu.

Sementara itu, setelah melalui proses sidang ajudikasi yang cukup panjang, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan meloloskan PBB sebagai peserta pemilu 2019 mendatang.

Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan KPU sebelumnya dan menyatakan lembaga yang dinahkodai Arief Budiman itu harus melaksanakan putusan itu paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.

  (Sam Hamdan)