merdekanews.co
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:05 WIB

Pelajar Terlibat Begal dan Tawuran Terancam UU Pidana Anak

Jyg - merdekanews.co
Komnas PA: Pelajar terlibat tawuran & begal terancam UU Pidana Anak. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Penjabat Sementara ( Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin (2/10).

Hal tersebut, kata Lia, telah disepakati oleh 11 pelajar yang terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut serta konsekuensinya jika kembali lagi.

“Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal,” ungkap Lia.

Lebih lanjut, pihak Lia akan mendatangi sekolah-sekolah dari 11 pelajar yang terlibat bersama satu sekolah lain di Jakarta Utara untuk melakukan edukasi anti pembegalan dan tawuran.

Selain itu, kata Lia seperti dilansir antaranews, sambil juga memberikan edukasi kepada orang tua terkait perilaku anak mereka yang ternyata tidak mereka ketahui.

"Kemudian bapak dan ibu waktu saya tanya, bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa senjata tajam ke sekolah? Kata mereka enggak tahu. Bapak ibu tahu enggak anak-anak itu bawa penggaris tajam ke sekolah? Nggak tahu juga mereka. Jadi banyak orang tua itu yang nggak tahu," ungkap Lia.

Menurut Lia, ketidaktahuan orang akan perilaku anaknya tersebut adalah tindakan pengabaian.

“Jadi kalau kayak gini kan pola pengasuhan yang cuek ya, yang enggak mau tahu perbuatan anak-anak, masa bodoh aja gitu. Makanya tadi kita edukasi agar semakin perhatian dengan anak. Usahakan untuk tahu gerak-gerik anak,” ungkap Lia.

Diketahui, delapan anak yang tidak terlibat langsung dikembalikan kepada orang tua mereka hari ini, Senin.

Sebelumnya, polisi menangkap delapan anak pembegalan di Jalan Bandengan Utara, Rt 01 Rw 010, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (15/9). Adapun kejadian pembegal tersebut terjadi pada Jumat (15/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Korban dengan Inisial ARA (15) adalah pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PLSD) yang terletak di Jalan Tanjung Wangi, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut),” ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.

Adapun, pelaku lanjut Putra, seluruhnya siswa kelas XI SMK rincian dengan ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16) dan BPM ( 17).

Imbas dari kejadian tersebut, pada Kamis (21/9) sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Laksa 4 Rt 6/Rw 4, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terjadi rencana "balas balas dendam" dengan cara melakukan konvoi di wilayah hukum Polsek Tambora.

Sebelum ada korban, kata Putra, terjebak menangkap tiga dari kawanan pelajar tersebut di Jalan Laksa 4, Jembatan lima, Tambora.

Karena kekurangan jumlah anggota polisi polsek, hanya tiga pelajar yang berhasil ditangkap, yakni Inisial AR (15), SW (16) dan HF (16), kata Putra, seraya menambahkan total 11 pelajar saat ini masih ditahan di ruangan khusus anak Polsek Tambora.

(Jyg)