
Medan, MERDEKANEWS - Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian akhirnya bisa bernafas lega. Jago Partai Demokrat yang dicoret KPU ini bisa ikut berduel di Pilkada Sumatera Utara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut mengabulkan permohonan JR Saragih-Ance atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumut terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Dalam sidang majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Sabtu malam, 3 Maret 2018, memutuskan persyaratan pencalonan JR Saragih dalam Pemilihan Gubernur Sumut, sudah sesuai dengan undang-undang.
"Satu, mengabulkan pemohonan yang diajukan pemohon (JR-Ance) untuk sebagian. Dua, memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir fotokopi ijazah SMA ke instansi berwenang, sesuai perundang-undangan," kata Hardi Munthe selaku Pimpinan majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut.
Dalam putusan tersebut, memerintahkan termohon, yakni KPU Sumut, untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi terkait dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI. Hal ini, untuk mengacu sebagai penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Pilgub Sumut 2018 ini.
"Termohon untuk segera melaksanakan putusan pada musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut," katanya.
Putusan Bawaslu Sumut ini didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa waktu lalu.
Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.
"KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, bukan Dinas Pendidikan provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya," kata Hardi.
Putusan ini memberikan kesempatan 7 hari kerja kepada pemohon dan termohon untuk melakukan menetapkan legalisasi Ijazah tersebut.
Selanjutnya, KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan SK yang menetapkan pasangan calon beberapa waktu lalu dan menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih telah menyerahkan legalisasi fotokopi ijazahnya sesuai perundang-undangan.
Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa, 20 Februari 2018 lalu. Sebelumnya, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah itu.
Akhirnya KPU Sumut hanya menetapkan 2 pasang calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dengan nomor urut 1 dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus nomor urut 2.
Dengan putusan Bawaslu tersebut, JR Saragih-Ance berpotensi memilik hak sebagai peserta Pilgub Sumut. (Sam Hamdan)
-
Presiden Prabowo: Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Baik dan Aman para penyelenggara pemilu berhasil menyelenggarakan sekian ratus pemilihan dalam satu waktu secara aman, tertib dan berhasil
-
Jelang Pilkada Serentak 2024: Media dan Warganet Soroti Politik Uang, OTT KPK Hingga Netralitas ASN Selain itu, dugaan adanya praktik politik uang di berbagai daerah juga ikut dibahas media.
-
Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, KPU Jelaskan Soal Pencalonannya di Pilkada Bengkulu 2024 Jadi, itu kira-kira norma yang ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya,
-
Cara Cek DPT, Lokasi TPS dan Syarat Nyoblos di Pilkada Serentak 2024 Untuk memastikan partisipasi dalam pemilu, setiap pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
-
Polri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Selama Perhelatan Pilkada Serentak 2024 masyarakat perlu terus bergandengan tangan dan menguatkan kembali rasa kebhinekaan guna mencegah terjadinya polarisasi antarmasyarakat