Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan inspeksi pengendalian emisi gas buang di sektor industri rayon viskosa. Rayon viskosa merupakan jenis rayon semi-sintetis yang terbuat dari pulp kayu.
Inspeksi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 tahun 2023 yang menggarisbawahi pentingnya pengendalian emisi gas berbahaya, terutama kandungan SOx (sulfur), dalam proses pembuatan viskosa.
“Dalam rangka mematuhi peraturan tersebut, perusahaan di sektor ini diwajibkan untuk memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang mereka,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto di Jakarta, Rabu (20/9).
Dalam proses inspeksi ini, Kemenperin telah berperan aktif dengan melakukan kunjungan lapangan ke PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose. Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan penggunaan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.
“Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon, hasil uji emisi ini dapat dilihat secara real time melalui website https://bit.ly/pemantauanAQMSKemenperin,” tambah Eko.
Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin telah merancang draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk industri rayon. Rancangan peraturan ini akan diberlakukan kepada seluruh industri rayon di Indonesia, bertujuan untuk memastikan bahwa industri-industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif industri rayon terhadap lingkungan, sekaligus mendukung upaya pelestarian alam.
Inspeksi pengendalian emisi gas buang pada industri rayon viskosa adalah salah satu langkah proaktif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi dan memastikan bahwa industri-industri tersebut terus mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjaga iklim usaha yang baik dan dapat meningkatkan daya saing sektor manufaktur di Indonesia. (Viozzy)
-
Kemenperin Tindak Oknum Pejabat PPK dalam Kasus Penipuan SPK Fiktif Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara
-
Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel Strategi kemitraan IKM dan ritel ini dapat mendorong kemandirian IKM dengan adanya kepastian pasar, transfer teknologi, perbaikan kualitas, sistem manajemen, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta kemudahan akses pembiayaan
-
Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Pada tahun 2024, kami mentargetkan 70 perusahaan industri yang dapat terfasilitasi Sertifikasi Industri Hijau. Di tahap I, sudah ada 48 perusahaan industri yang terdaftar sebagai penerima bantuan fasilitasi tersebut
-
Kemenperin Tempa Pelaku IKM Alas Kaki Semakin Berinovasi Pertumbuhan industri ini tentunya perlu terus didorong di berbagai wilayah di Indonesia. Apalagi, industri kecil dan menengah (IKM) sektor alas kaki punya potensi pasar dalam dan luar negeri yang sangat besar
-
Siap Dobrak Pasar Eropa, Industri Alat Kesehatan RI Mejeng di Turki Pameran ini sangat potensial untuk meningkatkan akses pasar produk alat kesehatan, mengingat Turki merupakan negara hub perekonomian dan perdagangan antara Eropa dan Asia, bahkan Afrika