
Jakarta, MERDEKANEWS - Kasus konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, sedang mendapat sorotan tajam. Pasalnya, terjadi insiden tindakan represif dari pihak keamanan terhadap masyarakat Rempang.
Apakah kasus Rempang masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat?
Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai bahwa tidak ada unsur pelanggaran HAM Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
"Jadi peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus dalam keterangannya dikutip Rabu, 20 September 2023.
Apa alasannya? Menurut Agus, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.
"Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," lanjutnya.
Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," katanya.
Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," kata Agus.
Sementara itu, Agus menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.
"Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjutnya.
Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.
"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," ujarnya. (Gunawan Arianto)
-
Angka Perceraian Januari-April di Batam Capai 690 Kasus, Masalah Ekonomi, KDRT dan Judol Biang Keroknya! Faktor ekonomi menjadi alasan utama dari cerai gugat atau suami yang tidak memperhatikan istrinya
-
Wamenhub Tinjau dan Pastikan Kesiapan Simpul Transportasi Batam Jelang Nataru Wamenhub Tinjau dan Pastikan Kesiapan Simpul Transportasi Batam Jelang Nataru
-
Kompolnas Pantau Langsung, Polri Diingatkan untuk Netral di Kasus Rempang Pesan kami agar bagaimana caranya supaya bisa ditangani dengan baik, lintas institusi bukan hanya Polri
-
Terus Pacu Digitalisasi, ASDP Resmi Berlakukan Pembelian Tiket Online Ferizy pada Dua Pelabuhan di Batam Terus Pacu Digitalisasi, ASDP Resmi Berlakukan Pembelian Tiket Online Ferizy pada Dua Pelabuhan di Batam
-
Menko Airlangga-Dubes Arab Saudi Sepakat Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Rencana Pembangunan Islamic Center Batam Arab Saudi mempunyai Visi 2030, dan Indonesia juga mempunyai visi ke depan Indonesia Emas 2045 sehingga perlu ide-ide baru untuk penguatan hubungan kerjasama ekonomi Indonesia dengan Arab Saudi