merdekanews.co
Selasa, 19 September 2023 - 21:45 WIB

Video Kepala Daerah PDIP Ajak Pilih Ganjar Dinyatakan Langgar UU Pemilu, Bawaslu: Tidak Ada Sanksi

Jyg - merdekanews.co
Bawaslu nyatakan video ajakan pilih Ganjar oleh kepala daerah PDIP langgar UU Pemilu. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS  --Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden melanggar pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun Bawaslu menyebut tidak ada sanksi terkait hal ini. "Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/09).

Bawaslu meneruskan hasil penyelidikan itu ke Kemendagri. Dia berharap Kemendagri untuk memberikan pembinaan terjadap kepala daerah tersebut.

"Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," ujarnya.

"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada 8 atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," lanjut Totok.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah membuat video mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo termasuk Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Video itu diunggah di akun media sosial PDIP. Gibran dan Bobby mengajak pemilih untuk memilih Ganjar pada hari pencoblosan nanti.

Bawaslu pun mendalami dugaan pelanggaran di balik video tersebut. "Iya ini lagi proses, dugaan ya dugaan pelanggaran sedang diproses di Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

"Kami tidak bisa mengungkapkannya karena masih dalam proses, jadi kita lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi dalam Pasal 283 ya, dan kemudian juga misalnya yang penempelan juga masih dalam, bukan hanya Mas Gibran ya, banyak kepala daerah yang dalam video," katanya.

Bagja mengimbau semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu. Namun, jika melakukan sosialisasi peserta pemilu, katanya, memang diperbolehkan.

"Nah, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati dalam. Karena apa, sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, ajakan tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan," ujarnya.

"Kemudian memperkenalkan peserta Pemilu sudah saatnya, sudah saatnya dari kemarin. Kemudian kalau mengajak nanti di kampanye silakan. Nunggu di kampanye entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau pejabat negara juga demikian cuti dan lain-lain. Ini yang kami harapkan kami imbau untuk dilakukan pada semua kepala daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu," tambahnya.

Adapun bunyi pasal 283 yakni sebagai berikut:

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (Jyg)