merdekanews.co
Selasa, 19 September 2023 - 11:25 WIB

Telkom Bantah Tuduhan Mantan Dirut GTS yang Sedang Berperkara Hukum

Viozzy - merdekanews.co
Foto dok Telkom

Jakarta, MERDEKANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) membantah tuduhan tuduhan laporan keuangan fiktif perusahaan, sebagaimana disampaikan oleh mantan Dirut GTS yang saat ini perkara yang bersangkutan sedang mengalami proses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, mengatakan, manajemen Telkom telah melaporkan hasil dugaan tindak pidana PT GTS, selaku anak usaha perusahaan, kepada Kejaksaan Agung.

Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom berdasakran hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup. 

“Jadi perkara (gugatan) ini dibuat-buat oleh sdr. BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diserahkan ke pengadilan negeri,” jelas Ahmad Reza di Jakarta, Selasa (19/9). 

Lebih lanjut Ahmad Reza memaparkan, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.

Menurut Ahmad Reza, materi pokok gugatan yang disampaikan mantan dirut GTS terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan.

“Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian, sehingga salah alamat,” tegas Ahmad Reza. (Viozzy)