merdekanews.co
Minggu, 17 September 2023 - 03:05 WIB

Ganjar dan Cak Imin Kantongi SKCK dari Baintelkam Polri

Jyg - merdekanews.co
Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu, mengatakan dua SKCK tersebut sudah dikeluarkan oleh Baintelkam Polri yakni untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.

"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Ramadhan.

SKCK itu, kata Ramadhan telah diterbitkan pada Kamis tanggal 14 September 2023. Namun, ia enggan merinci nomor SKCK yang telah diterbitkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden itu.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara Muhaimin Iskandar telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh Partai Nasdem.

SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres-cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sendiri telah menyebut adanya pemajuan tanggal pendaftaran bakal capres-cawapres pada 10 hingga 16 Oktober 2023. Jadwal tersebut lebih cepat dibandingkan rencana semula yakni 19 Oktober hingga 25 November 2023.

KPU beralasan perubahan jadwal pendaftaran bakal capres-cawapres tersebut bukanlah desain mereka semata, melainkan akibat perubahan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Jyg)