
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, Kereta Cepat Jakarta- Bandung (KCJB) bisa menjadi moda transportasi pilihan masyarakat untuk menghindari kemacetan.
Hal itu dikatakan Erick saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan uji KCJB pada Rabu pagi.
Ia mengatakan, KCJB menjadi salah satu realisasi integrasi transportasi umum di Indonesia yang mendukung kemudahan dan kenyamanan mobilisasi masyarakat.
"Walaupun kecepatan kereta mencapai 351 km/jam, di dalam rasanya tetap nyaman dan aman," kata Erick, Rabu (13/09).
Kenyamanan yang disuguhkan kereta cepat, menurutnya membuat perjalanan terasa cepat dan bebas dari kemacetan seperti yang dialami pengendara mobil. "Berangkat pagi, eh sampai Bandung masih pagi. Anti-macet dan slap-slip," ucapnya.
Erick memastikan, KCJB membutuhkan waktu tempuh 28 menit dari Jakarta ke Padalarang, Jawa Barat. Sementara, dari Jakarta ke Tegalluar waktu yang dihabiskan di kisaran 45 menit.
"Dari stasiun Halim menuju Padalarang, perjalanan hanya sekitar 28 menit saja. Sedangkan untuk ke Stasiun Tegalluar, perjalanan ditempuh hanya sekitar 45 menit," katanya.
Diketahui, Proyek KCJB merupakan salah satu proyek strategis nasional yang diproyeksikan akan memberikan dampak positif tidak hanya di sektor transportasi tetapi juga perekonomian.
Dari sektor transportasi, KCJB menjadi salah satu realisasi integrasi transportasi umum di Indonesia yang mendukung kemudahan dan kenyamanan mobilisasi masyarakat.
Sementara dari segi ekonomi, KCJB mempermudah mobilitas masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi khususnya bagi masyarakat sekitar.
KCJB diharapkan dapat beroperasi pada 1 Oktober 2023 ini secara bertahap, dimulai dari 8 perjalanan, dilanjutkan dengan penambahan menjadi 28 perjalanan pada November, hingga mencapai 68 perjalanan di Januari 2024.
-
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Miris! Yakob dan Yance Sayuri Jadi Korban Rasisme Sepak Bola Indonesia Namun pesan rasisme diterima Yakob dan Yance selepas pertandingan
-
Kuliah Umum Tempo: Hutama Karya Paparkan Strategi Komunikasi Korporat Menjawab Tantangan di Era Digital Dunia komunikasi korporat, terutama di BUMN tentu berbeda
-
BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah BSI Kantongi Izin Prinsip untuk Buka Cabang di Arab Saudi, Siap Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah