
Jakarta, MERDEKANEWS -Akhirnya, 24 pesawat tempur bekas jenis F-16 EDA (Excess Defence Article) yang dibeli dari Amerika Serikat sejak 2012 lalu, senilai 670 juta dolar, tiba di Tanah Air, Rabu (28/2/2018). Pesawat tempur ini siap digunakan untuk menjaga kedaulatan bangsa ini.
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan, meski hanya pesawat bekas, namun pengadaan pesawat tempur F-16 ini merupakan salah satu wujud upaya pemerintah memperkuat armada tempur TNI AU. Apalagi, pemenuhan kebutuhan akan pesawat ini sangat penting dilakukan lantaran jumlah pesawat yang dimiliki TNI AU sejauh ini masih jauh dari standar minimum essential force (MEF).
"Proses penyerahan 24 unit F16 EDA ini juga merupakan bagian dari upaya pemenuhan Alutsista TNI guna menghadapi berbagai dimensi ancaman nyata dan belum nyata yang berpotensi menggangu stabilitas keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ryamizard di Lanud Iswahjudi, Magetan, kemarin.
Turut hadir Kepala Staf TNI AU Marsekal Yuyu Sutisna, perwakilan Angkatan Udara AS Mayor Jenderal Walter Sams, dan Dubes AS Donovan. Mantan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) itu pun meyakini, kehadiran pesawat tempur bekas jenis F-16 ini akan menambah kekuatan AU dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Mengingat, meskipun bekas, pesawat tersebut sudah dilengkapi dengan persenjataan modern yang sangat canggih.
"Jadi kehadiran pesawat ini juga dapat memperkuat jajaran TNI AU yang memiliki tanggung jawab besar menjaga kedaulatan NKRI. Saya minta kepada Panglima TNI beserta staf dan seluruh prajurit untuk merawat dan memelihara alutsista ini dengan baik agar usia pemanfaatan pesawat ini bisa optimal," ujarnya.
Karena menurut dia, merawat pesawat tempur ini juga sebagai bagian dari bentuk pertanggung jawaban pemerintah setelah menggunakan uang rakyat untuk membeli alutsista modern dan bertekhnologi tinggi ini. Karena itu, Ryamizard juga berpesan kepada Komandan dan Prajurit yang akan mengawaki Pesawat ini, untuk memanfaatkannya semaksimal mungkin.
"Pahami pengoperasian Pesawat F-16 ini secara tepat dan benar. Laksanakan tugas kalian di udara dengan sebaik-baiknya agar kehadiran kalian di udara mampu menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa, lalu pegang teguh sapta marga, sumpah prajurit dan delapan wajib TNI agar sebagai Prajurit TNI selalu dicintai rakyat," tuturnya.
Seperti diketahui, pengadaan 24 pesawat tempur F-16 ini dimulai pada akhir 2011. Pada Januari 2012, DPR menandatangani Letter Offer and Acceptance (LOA). Sekedar informasi, pembelian pesawat tempur dengan sandi Peace Bima Sena ini merupakan yang terbesar dalam sejarah hubungan TNI AU dengan United States Air Force (USAF) senilai USD670 juta. Pengiriman pesawat tempur ini dibagi dalam tujuh gelombang. Selanjutnya pada 15 Juli 2014, pengiriman pertama sebanyak tiga pesawat tempur F-16.
Pesawat ini telah mengalami peningkatan kemampuan avionik khususnya dalam bidang radar, MMC, dan sistem persenjataan. 24 pesawat tempur F-16 ini ditempatkan di dua skadron tempur TNI AU, yaitu 12 pesawat di Skadron Udara 3 Lanud Iswajudi, Madiun, Jawa Timur dan 12 pesawat di Skadron Udara 16 Roesmin Noerjadin, Pekan Baru. (Hadrian)
-
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
-
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
-
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
-
BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan BSKDN Kemendagri Sambut Baik Kolaborasi Perlindungan Masyarakat Miskin dan Pekerja Rentan
-
Aliansi Vendor Tuntut Pembayaran Hak Atas Pekerjaan Yang Belum Dibayar Kemenperin RI Puluhan perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Vendor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memutuskan untuk mengadakan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, buntut dari belum dibayarkannya tagihan yang ditaksir mencapai ratusan miliyar Rupiah oleh Kemenperin RI kepada para Vendor.