merdekanews.co
Senin, 11 September 2023 - 07:10 WIB

Tidak Sah sebagai Alat Transaksi, BI Imbau Masyarakat Waspadai Uang Mutilasi

Jyg - merdekanews.co
Uang mutilasi viral di media sosial. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Viral uang mutilasi tengah beredar di masyarakat. Dalam video yang beredar di media sosial, ada sejumlah uang rupiah pecahan Rp 100.000 dengan nomor seri berbeda di kedua sisi.

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda.

Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Dalam kasus uang mutilasi tersebut, uang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Erwin menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari BI.

Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah. "Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin juga mengingatkan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara, yang mana merupakan bagian dari perjalanan bangsa Indonesia.

Di dalamnya berisi cerita dan narasi tentang keberagaman dan persatuan, juga dicantumkan para pahlawan nasional serta kekayaan bangsa.

"Cintai Rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia, Bangga Rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan Paham Rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," katanya.

BI telah mengeluarkan panduan untuk masyarakat mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Masyarakat bisa mengetahui keaslian uang rupiah baru dengan tiga cara, dilihat, diraba dan diterawang.

Cara dilihat:

1. Terlihat gambar utama dari masing-masing uang rupiah tersebut.
2. Terlihat nominal pecahan
3. Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100
4. Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna

Diraba:

5. Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu
6. Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code)

Diterawang:

7. Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype
8. Gambar saling isi (rectoverso)
Ciri dan keaslian tersebut berlaku untuk semua jenis uang baik Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

(Jyg)