Jakarta, MERDEKANEWS - Tidak tahan hidup dibui, akhirnya Roro Fitria nyanyi. Artis dangdut ini menyebut ada rekannya sesama selebritis yang juga pakai narkoba.
Kuasa hukum artis Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, hari ini, Selasa (27/2/2018), menyambangi gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia datang menemui serta mencari tahu perkembangan kasus kliennya.
Irsan menjelaskan Roro sempat blak-blakan menyebut beberapa nama yang juga terlibat narkoba, baik berlatar belakang artis maupun rekan sejawatnya.
Meski enggan membeberkan nama-nama tersebut namun Irsan sebut ada lima nama yang dibeberkan oleh Roro.
“Iya itu ranahnya penyidikan (nama-nama artis), untuk kepentingan pengembangan perkara. Jadi saya tidak bisa sebut, ntar kabur orangnya. Kurang lebih lima nama. Ya ada yang rekan artis, ada yang diluar artis,” kata Irsan kepada awak media.
Kendati demikian, Irsan juga tidak menyebutkan apakah lima nama yang disebutkan Roro merupakan orang yang mengenalkan narkotika kepada dirinya, para pemakai narkoba, atau justru pemasok barang haram tersebut.
Irsan menjelaskan, pernyataan Roro tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya sebagai sikap kooperatif dirinya dalam menjalani hukuman atas kasus yang tengah dihadapi.
“Klien saya ini sudah sejak awal saya bekali bahwa dia harus kooperatif dalam proses hukum. Jangan ada yang disembunyikan, karena itu nilai plus buat dia nanti di persidangan. Hal yang meringankan lah nantinya,” kata Irsan.
Roro Fitria dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.
Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp 4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp 1 juta. Dalam pemeriksaan, Roro mengakui telah memesan barang haram tersebut, bahkan dia pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali.
Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat hari valentine. Polisi juga menyita ponsel Roro yang ditemukan bukti pemesanan dan bukti transfer Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ira Safitri)
-
Seleb Medsos Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB
-
Narkoba Biang Kerok Terjadinya Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Sumut faktor terjadi aksi kejahatan di wilayahnya, seperti pelaku jambret tercatat 65 persen mengkonsumsi narkoba
-
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap Polisi di Bandara Soetta Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat
-
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36
-
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Selama 2 Bulan Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi