merdekanews.co
Rabu, 28 Februari 2018 - 01:15 WIB

Roro Fitria Nyanyi, Ada Lima Artis Yang Hobi Sedot Sabu

Ira Safitri - merdekanews.co
Roro Fitria

Jakarta, MERDEKANEWS - Tidak tahan hidup dibui, akhirnya Roro Fitria nyanyi. Artis dangdut ini menyebut ada rekannya sesama selebritis yang juga pakai narkoba.

Kuasa hukum artis Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, hari ini, Selasa (27/2/2018), menyambangi gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia datang menemui serta mencari tahu perkembangan kasus kliennya.

Irsan menjelaskan Roro sempat blak-blakan menyebut beberapa nama yang juga terlibat narkoba, baik berlatar belakang artis maupun rekan sejawatnya.

Meski enggan membeberkan nama-nama tersebut namun Irsan sebut ada lima nama yang dibeberkan oleh Roro.

“Iya itu ranahnya penyidikan (nama-nama artis), untuk kepentingan pengembangan perkara. Jadi saya tidak bisa sebut, ntar kabur orangnya. Kurang lebih lima nama. Ya ada yang rekan artis, ada yang diluar artis,” kata Irsan kepada awak media.

Kendati demikian, Irsan juga tidak menyebutkan apakah lima nama yang disebutkan Roro merupakan orang yang mengenalkan narkotika kepada dirinya, para pemakai narkoba, atau justru pemasok barang haram tersebut.

Irsan menjelaskan, pernyataan Roro tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya sebagai sikap kooperatif dirinya dalam menjalani hukuman atas kasus yang tengah dihadapi.

“Klien saya ini sudah sejak awal saya bekali bahwa dia harus kooperatif dalam proses hukum. Jangan ada yang disembunyikan, karena itu nilai plus buat dia nanti di persidangan. Hal yang meringankan lah nantinya,” kata Irsan.

Roro Fitria dibekuk petugas Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Pattio residence, Jalan Durian Raya Nomor 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Penangkapan Roro berdasarkan pengembangan setelah sebelumnya polisi menangkap WH yang ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat. Dari tangan pria fotografer tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 2,4 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada polisi WH mengaku sabu pesanan Roro.

Sabu tersebut dipesan Roro dengan harga Rp 4 juta sedangkan WH mendapat komisi Rp 1 juta. Dalam pemeriksaan, Roro mengakui telah memesan barang haram tersebut, bahkan dia pernah menggunakan sabu sebanyak dua kali.

Rencananya, sabu tersebut akan digunakan saat hari valentine. Polisi juga menyita ponsel Roro yang ditemukan bukti pemesanan dan bukti transfer Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, Roro dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ira Safitri)