merdekanews.co
Selasa, 05 September 2023 - 17:50 WIB

Prof. Zudan Ketum Korpri Minta KemenPAN-RB Percepat Pengesahan PP Bantuan Hukum ASN

Hadi Siswo - merdekanews.co
Seri Webinar KORPRI menyapa ASN, Selasa (5/9/2023). Di seri ke-28 ini membahas tema “ASN Terkena Masalah Hukum, Cari Solusinya Di Sini” menghadirkan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., Ketua Umum DP KORPRI Nasional, sebagai Keynote Speaker dengan narasumber Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Plt. Kepala BKN selaku Wakil Ketua BP ASN yang juga Ketua Departemen Pengembangan Ekosistem Organisasi DP KORPRI Nasional dan Sapto B. Wibowo, SH, M.Si., Anggota Bidang Litigasi LKBH KORPRI Nasional.

Jakarta, MERDEKANEWS -- DP KORPRI Nasional kembali menggelar Seri Webinar KORPRI menyapa ASN, Selasa (5/9/2023).

Di seri ke-28 ini membahas tema “ASN Terkena Masalah Hukum, Cari Solusinya Di Sini” menghadirkan Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., Ketua Umum DP KORPRI Nasional, sebagai Keynote Speaker dengan narasumber Drs. Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Plt. Kepala BKN sebagai Wakil Ketua BP ASN yang juga Ketua Departemen Pengembangan Ekosistem Organisasi DP KORPRI Nasional dan Sapto B. Wibowo, SH, M.Si., Anggota Bidang Litigasi LKBH KORPRI Nasional.

Ketum KORPRI menjelaskan urgensi perlindungan hukum bagi ASN, karena menurutnya tidak mendapat masalah hukum, mendapatkan masalah administrasi saja, ASN akan bergantung.Untuk itu, Prof. Zudan menghimbau ASN yng tertimpa masalah hukum agar dapat memanfaatkan LKBH KORPRI.

“UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diperintahkan dibentuknya PP Bantuan Hukum ASN, sejak 8 Tahun lalu, DP KORPRI Nasional telah menyerahkan usulan RPP Bantuan Hukum kepada Pemerintah melalui Kementerian PANRB, namun sampai saat ini RPP tersebut tidak segera selesai. RPP ini diperlukan sebagai penganggaran dalam APBN/APBD dan Tata Kelola agar LKBH KORPRI dapat memberikan bantuan hukum bagi anggotanya”. Ujar Prof. Zudan.

Terkait perlindungan karir ASN, menurut Prof. Zudan “KORPRI telah menyampaikan surat kepada Presiden dan Kemenpan & RB meminta agar Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan ASN dibatasi, selain itu perlu adanya azas kesetaraan, mestinya bukan hanya Anggota TNI/Polri yang masuk ke ASN, tetapi ASN juga bisa menduduki jabatan tertentu di TNI/Polri, dengan demikian hubungan resiprokal dapat terbangun”.

Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala BKN, mengawali paparan dengan menjelaskan adanya perubahan peraturan dari PP No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian menjadi PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif & BPASN dan mulai berlaku serta pencabutan PP 24/2011.

Wakil Ketua BP ASN ini menjelaskan bahwa 5 hal yang menyebabkan tidak adanya perlindungan ASN, yaitu : otoritas yang berwenang; konflik kepentingan; informasi yang tidak mampu mengambil keputusan dan tekanan pihak eksternal serta suka dan tidak suka antara atasan bawahan.

Menurut Data BP ASN, pelanggaran disiplin ASN terbanyak, berdasarkan pengajuan banding administratif, tahun 2021-2023 adalah (1) Tidak Masuk Kerja (2) Perzinahan (3) Perceraian (4) Hidup Bersama (5) Asusila (6) Beristri Lebih dari 1 orang (7) Menjadi Istri Kedua (8) Penyalahgunaan narkotika (9) Dll.

Sementara itu, praktisi hukum yang juga anggota bidang litigasi LKBH KORPRI Nasional, Sapto Wibowo, mengungkapkan bahwa ASN dalam menjalankannya, mendapatkan tantangan dan risiko, bahkan rentan terkena masalah hukum, ASN sebagai warga negara, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam perkara pidana maka ia memproses sebagaimana peraturan perundang-undangan pidana dan juga diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, ASN harus memahami Kiat agar terhindar dari masalah hukum
dalam pelayanan publik, yaitu : memahami peraturan-peraturan-undangan, meneliti/melakukan verifikasi dan validasi terkait persyaratan yang diserahkan oleh pemohon dan jangan "menambah" atau "mengurangi" persyaratan, mematuhi SOP dan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta berkonsultasi kepada atasan ketika layanan mengalami tantangan. Ujar Sapto.

Sapto menyarankan pembentukan Tim Advokasi pada setiap Unit Pelaksana Teknis/Instansi Pelayanan Publik dan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang mengalami atau menghadapi masalah hukum dalam perkara yang dihadapi, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi baik di dalam maupun luar lapangan serta mendorong LKBH KORPRI Kabupaten/Kota/ Provinsi yang sudah terbentuk untuk lebih proaktif.

Seri Webinar ini dimoderatori oleh Desliana Maulipaksi, SIKom, dikuti oleh 1.000 partisipan melalui zoom dan 5.000 Viewer live streaming Youtube.

(Hadi Siswo)