merdekanews.co
Kamis, 31 Agustus 2023 - 16:25 WIB

Urgensinya Apa Pilkada Serentak 2024 Dimajukan?

Jyg - merdekanews.co
Presiden Joko Widodo. (foto: istimewa)

Tangerang, MERDEKANEWS -- Rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 akan dimajukan dari November menjadi September 2023 kembali muncul. Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mempertanyakan urgensi mempercepat agenda tersebut.

Jokowi usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, Tangerang, Kamis (31/08), mengatakan wacana tersebut harus dipertimbangkan secara mendalam terlebih dahulu.

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam,” kata Presiden.

Jokowi pun menilai pelaksanaan pilkada 2024 pun masih dalam kajian Kementerian Dalam Negeri. “Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan usul Pilkada 2024 dimajukan dari 27 November menjadi September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Sehingga jadwal saat ini lebih baik dipertahankan.

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar mengutip laman dpr.go.id, Jumat (25/8/2023).

Yanuar mengatakan selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Isu yang dimaksud seperti usulan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup hingga batas usia calon presiden-wakil presiden.

Kemudian kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024. Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti.

Selain itu, menurut Yanuar, apabila pemungutan suara dilakukan November, terlalu dekat dengan jadwal pelantikan kepala daerah baru yang dilakukan di bulan Desember.

Adapun perubahan jadwal pilkada rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

Dengan perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.

(Jyg)