NTT, MERDEKANEWS - Bertempat di Posko Presisi Desa Aeramo Kec. Aesesa Kab. Nagekeo telah berlangsung kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Kampung Bebas Narkoba.
Kegiatan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Narkoba Polres Nagekeo IPDA ELVIS PADA, S.H dan bersama 2 (dua ) personel SatNarkoba Polres Nagekeo dan dihadiri oleh Kepala Desa Aeramo bapak Dominggus Biu Dore, Tokoh masyarakat, Tokoh adat serta warga masyarakat Desa Aeramo Kec. Aesesa Kab. Nagekeo
Pada kesempatan tersebut Kaur Bin Ops Narkoba Polres Nagekeo IPDA ELVIS PADA, S.H, menyampaikan Momentum pertemuan yang berlangsung saat ini merupakan salah satu ajang silahturahmi antara Polres Nagekeo dengan warga Desa Aeramo, Kec. Aesesa, Kab. Nagekeo
“Perlu diketahui bersama bahwa, kedatangan Satres Narkoba Polres Nagekeo di Desa Aeramo adalah untuk membentuk kampung bebas narkoba yang mana pembentukan kampung bebas narkoba merupakan salah satu program Kapolri.” Ujar Ipda Elvis.
“Suatu kehormatan dan kebanggan bagi kita semua, bahwa dari sekian Desa maupun kelurahan yang ada di Kec. Aesesa dimana Desa yang dipilih menjadi kampung bebas narkoba karena Desa Aeramo merupakan Kampung Moderasi antar umat beragama, juga merupakan kampung adat Nataia serta merupakan Desa Mandiri bahkan warga masyarakatnya ingin wilayahnya bebas dari narkoba dan minuman keras sehingga Desa Aeramo telah memenuhi kriteria tersebut.” Pungkasnya.
“Dengan dibentuknya Desa Aeramo sebagai kampung bebas narkoba harapan kami semua elemen masyarakat ikut berpartisipasi maupun mendukung program Kapolri terkait kampung bebas narkoba sehingga Wilayah Desa Aeramo bebas dari narkoba maupun minuman keras.” Tutup Ipda Elvis.
Kepala Desa Aeramo Dominggus Biu Dore juga menambahkan para pemuda, tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Polres Nagekeo dalam hal ini Satres Narkoba atas kehadirannya di Desa Aeramo
“Kami para pemuda dan tokoh masyarakat dan warga Desa Aeramo,akan mendukung penuh program pembentukan kampung bebas narkoba serta akan berpartisipasi dalam pelaksanaan program kampung bebas narkoba tersebut.” Tambahnya.
-
Terancam 12 Tahun Bui, Aktor Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun
-
Open BO Makan Korban Lagi, Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba korban datang ke hotel karena dipesan 'open BO' oleh dua tersangka
-
Seleb Medsos Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB
-
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Terancam Hukuman Maksimal, Pelaku Minta Maaf Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
-
Ngerih! Selebgram Bunuh Diri Saat Live Instagram, Polisi: Sempat Cekcok dengan Kekasihnya FM diketahui melakukan gantung diri sambil melakukan siaran langsung atau live instagram