merdekanews.co
Senin, 26 Februari 2018 - 23:23 WIB

Terlibat Korupsi Duit Petani, Menteri Arman Pecat Pegawainya

Hadrian - merdekanews.co
Andi Amran Sulaiman

Jakarta, MERDEKANEWS -Anak buah, Andi Amran Sulaiman ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi bantuan fasilitas sarana produksi Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 di Kementerian Pertanian, wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.  

Menteri Pertanian (Mentan) Amran pung langsung memberikan tindakan tegas dengan memecat pegawainya yang terlibat korupsi. Ia mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum dan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung," kata Plt Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan, Suwandi dalam keterangannya, Senin (26/2/2018).

Suwandi mengatakan, AA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD). Kegiatan ini dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompoktani tahun 2015 di Kalimantan.

Dalam kasus ini, lanjut Suwandi, yang bersangkutan konon katanya telah mengembalikan uang sebesar Rp 130 juta. Mitra kerjanya CV Cipta Bangun Semesta dan group perusahaan yang berkaitan juga langsung diblacklist. 

"Mentan tak segan-segan bila pagi ditemukan bukti-bukti pelanggaran, siangnya langsung dicopot. Pernah juga dalam sehari mencopot lima orang pejabat pada satu Direktorat Jenderal," jelas Suwandi.

Untuk menciptakan aparatur yang bersih dan berwibawa, Kementan menempatkan satgas KPK, Polri dan Kejagung guna mengawal program dan anggaran di kementeriannya. Lalu, bersama Menteri Perdagangan, Kapolri, Kabulog, KPPU membentuk Satgas Pangan. 

Kemudian, Ia melakukan lelang jabatan secara profesional dan transparan dan mendidik disiplin bekerja full-time perhari dan terjun langsung di lapangan serta  mengembangkan whistleblowers's system, silahkan telah disediakan tempat pengaduan melalui web www.pertanian.go.id/wbs/ dijamin rahasia para pelapor atau bisa juga pengaduan dan keluhan melalui sms ke 2106 atau ke 08138303444.

"Tidak hanya anti KKN, Amran juga tidak kompromi terhadap mafia dan kartel pangan. Lebih dari 40 kasus pengoplos pupuk diproses hukum. Kartel daging, bawang, ayam dan lainnya kena sanksi KPPU. Lebih dari 200 kasus pangan diproses hukum oleh Satgas Pangan,"tuturnya.
  (Hadrian)