Jakarta, MERDEKANEWS - Status Roro Fitria masih misterius. Hingga kini Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat artis peran itu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Raden Prabowo Argo Yuwono. berkas perka Roro Fitria bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.
“Segera kami kirim ke jaksa, tinggal nunggu hasil dari Labfor (laboratorium forensik) saja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (26/2/2018).
Hasil laboratorium forensik (labfor-red), kata dia, guna memastikan apakah pemain film Gunung Kawi itu sebagai pemakai atau tidak.
“Kan dari urine hasilnya negatif, maka, kami cek dari rambut. Hasilnya masih di labfor,” sambung Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu ditangkap polisi pada Rabu (14/2) siang di kediamannya.
Penangkapan pemain film Bangkitnya Suster Gepeng itu dilakukan setelah terlebih dahulu mengamankan seorang fotografer berinisial WH.
Dari penangkapan di kediaman Roro, polisi menyita barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 2,4 gram yang diduga pesanan perempuan kelahiran Yogyakarta, 29 Desember 1989 itu.
Seperti diberitakan, selama di sel Polda Metro Jaya, Roro Fitria selalu menangis. Ddiduga Roro mulai frustasi. (Ira Safitri)
-
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap Polisi di Bandara Soetta Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat
-
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36
-
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Selama 2 Bulan Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi
-
31 Ribu Jiwa Terselamatkan, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Kos Exclusive Jelutung Jambi Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial