Jakarta, MERDEKANEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geleng kepala. Sebab, konsumen reklamasi menggugat Pemprov DKI lantaran unit properti yang dibeli hingga kini tidak jelas.
Mereka menggugat Anies hingga milliaran rupiah. Anies sendiri menyatakan heran ada konsumen pulau reklamasi yang menggugatnya.
Sebab, menurut Anies, dia ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak ada kaitannya dengan urusan jual beli pulau reklamasi.
"Loh, kenapa gugatnya ke Pemprov? Loh, itu kan transaksi antara penjual dan pembeli, ya selesaikan saja antara mereka. Justru saya mau tahu kenapa itu?" kata Anies kepada wartawan di Menara 165, Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).
Ia juga mengaku tak habis pikir atas gugatan yang datang kepadanya. "Yang berjualan anda, yang membeli anda, yang mencari untung anda, yang mencari manfaat anda terus kenapa tahu-tahu menggugat Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya. Jadi mari kita hargai akal sehat, aturan dalam bertindak," kata Anies.
Dalam detail perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat Anies yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Mereka memasukkan gugatannya ke PN Jakarta Utara pada tanggal 22 Januari 2018.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan uang antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat
Anies berencana kembali menyurati BPN soal penerbitan sertifikat HGB tersebut. Dia mengatakan akan menjabarkan semua kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu.
Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.
Tampaknya tak mudah menghentikan reklamasi. Anies harus memikirkan soal bangunan di atas pulau yang sudah terlanjur jadi dan dijual. Ia harus menghadapi pembelinya, pengembang yang merugi karena tidak adanya kepastian hukum soal reklamasi, hingga BPN sebagai instansi yang juga berwenangan atas legalitas tanah reklamasi.
Saat ditanya soal perkembangan korespondensi dengan BPN pekan lalu, Anies hanya memastikan ia masih siap menghentikan reklamasi. "Santai dulu, tenang-tenang. Anda jangan ragukan komitmen saya. Saya enggak menyalak, tapi bernyali," kata Anies, Selasa lalu.
(Sam Hamdan)
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Diseret ke DPR Salah Alamat, Selesaikan di Bawaslu dan MK Menurut dia, langkah itu tak tepat dan tak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tahun 2017