Jakarta, MERDEKANEWS -- Usai operasional ibadah haji 1444 H dinyatakan selesai pada 5 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag kini mulai mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional di Bandung. Sertifikasi digelar bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, 14 - 18 Agustus 2023. Giat ini diikuti 100 ASN Kementerian Agama, baik dari Kanwil maupun dari Ditjen PHU.
Turut hadir dalam acara ini Rektor UIN Bandung Rosihon Anwar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat Ajam Mustajam, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Ahmad Sarbini, dan Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman.
Mewakili Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, membuka kegiatan ini. Arsad menggarisbawahi pentingnya sertifikasi untuk memberikan lisensi kepada para pembimbing yang berkompeten. Tujuannya, menjaga "quality assurance" pelaksanaan bimbingan manasik kepada para jemaah haji.
"Ruh pelaksanaan Ibadah Haji terletak pada kemampuan jemaah melaksanakan rangkaian rukun dan wajib haji serta meninggalkan semua larangan ihram. Semua rangkaian pelaksanaan ibadah ini sebagian besar diperoleh jemaah dari para pembimbing atau narasumber yg notabene telah mendapatkan sertifikat pembimbing melalui sertifikasi," terang Arsad.
Menurut Arsad, sertifikasi merupakan sanad institusional dari proses pendidikan untuk melisensi para pembimbing mendapatkan legalitas dari negara untuk melaksanakan bimbingan manasik. "Analogi sertifikasi seperti halnya lembaga pendidikan atau madrasah melakukan pendidikan kepada siswa dan menerbitkan ijazah sebagai lisensi," tegasnya.
Ketua panitia, Arif Rahman, mengatakan, sertifikasi diikuti para peserta yang telah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan. Mereka juga telah mengikuti proses pretest sebagai tolak ukur awal sebelum menerima materi sertifikasi.
"Pada akhir kegiatan, kita akan lakukan post test untuk menilai kembali kompetensi mereka sekaligus mengukur apakah mereka layak mendapat sertifikat pembimbing manasik atau tidak," paparnya.
-
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei 2024 Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan dan rasa kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia melalui fokus yang sama terhadap arah kiblat. Kemudian menjadi refleksi dalam kehidupan spiritual sehari-hari
-
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi
-
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
-
Kemenag: Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024 Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa
-
PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya