
Medan, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi Mujianto, terpidana perkara korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN di Medan.
"Awalnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun, pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis sembilan tahun kepada Mujianto. Atas dasar itu, seperti dilansir antaranews, Kejati Sumut mencari terpidana Mujianto yang juga dikenal sebagai konglomerat Medan.
Ia mengatakan proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.
Namun, kata Yos pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana di eksekusi di Medan.
"Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN di Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi," ucapnya.
Dikatakan Yos, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan.
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Soal Proyek Fiktif di Kementan: Menteri Amran Tak Pandang Bulu, Ada Pengamat yang Bakal Dipenjara! Ia mengaku menerima banyak tekanan agar bersikap lunak, namun memilih tetap berpihak pada kepentingan petani dan masyarakat kecil
-
Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp21,91 Miliar Ditangkap Kejari Sumut Penetapan status RS sebagai tersangka tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan