Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Agana, Yaqut Cholil Qoumas menutup masa operasional haji 1444 H / 2023 M. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pencarian satu jemaah yang hilang saat masa puncak haji tetap dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Penegasan ini disampaikan Menag saat Konferensi Pers Penutupan Masa Operasional Haji di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Saat masa puncak haji kemarin ada delapan jemaah haji yang hilang. Tujuh di antaranya sudah ditemukan, baik dalam kondisi hidup maupun meninggal dunia," ujar seperti dikutip pada Senin (07/08).
"Tinggal satu lagi yang belum ditemukan. Dan ini saya minta tetap diteruskan pencariannya hingga ditemukan, dalam kondisi apa pun," imbuhnya.
Berdasarkan data, satu jemaah yang belum ditemukan bernama Idun Rohim Zen (87) yang tergabung dalam kloter 20 Embarkasi Palembang (PLM 20).
Menurut Menag, saat ini pencarian Idun dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Haji (KUH) bersama dengan otoritas Arab Saudi.
"Kita tunggu perkembangan dari sana. Otoritas Arab Saudi juga sudah dilibatkan. Semua kita cek ulang. Termasuk pemantauan CCTV oleh pihak otoritas keamanan Arab Saudi," ungkapnya.
Selain pencarian jemaah hilang, Kemenag juga akan terus melakukan pendampingan terhadap jemaah yang saat ini masih dirawat di RS Arab Saudi. Di akhir masa operasional haji, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Arab Saudi.
"Mereka akan dirawat sampai kondisinya layak terbang. Bila sudah layak terbang, kami juga yang akan mengurus kepulangannya," tandas Menag.
-
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
-
Sinergi PT Pos Indonesia dan Kemenag: Bahas Kemudahan Layanan Pengiriman Barang Jemaah Haji kita bisa kerja sama dengan perusahaan di Arab Saudi, namanya MCS agar pengirimannya jauh lebih cepat
-
Launching Senam Haji Indonesia Diikuti Lebih 28 Ribu Jemaah Launching Senam Haji Indonesia Diikuti Lebih 28 Ribu Jemaah
-
Kabar Baik bagi Eksportir, BPJPH - Saudi Halal Center SFDA Sinergi Saling Pengakuan Standar Halal Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Saudi Arabia telah melakukan kerja sama saling pengakuan standar halal
-
BPJPH Pastikan Implementasi Wajib Halal Oktober 2024 sebagai Peluang Perluasan Sinergi Produk Halal Tahap pertama implementasi Wajib Halal di Indonesia akan dimulai pada 18 Oktober 2024