merdekanews.co
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 13:52 WIB

Bunuh Adik Kelas Lantaran Terjarat Utang Pinjol dan Rugi Investasi Kripto, Hukuman Mati Menanti Mahasiswa UI!

Jyg - merdekanews.co
Altafasalya Ardnika Basya. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polres Metro Depok menangkap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya atau AAB (23), yang membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan atau MNZ (19) di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat pada Jumat (04/08).

AAB merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Sementara itu, MNZ merupakan adik tingkat AAB. Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan mengatakan, penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga soal penemuan jenazah MNZ pada Jumat ini sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi, lanjut Nirwan, lantas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP berlokasi di salah satu kos di Kukusan. Setibanya di kosan tersebut, polisi menemukan jenazah MNZ di kolong tempat tidur.

"Mayat (MNZ) terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," papar Nirwan.

Ia melanjutkan, polisi lantas memeriksa sejumlah saksi. Berdasar pemeriksaan, Polres Metro Depok lalu menangkap AAB. "Kurang dari tiga jam, alhamdulillah pelaku (AAB) berhasil kami bekuk," katanya.

Nirwan lebih jauh mengungkap motif AAB menghabisi nyawa MNZ. Dikatakannya, pelaku membunuh lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan mengalami kerugian dalam investasi kripto. "Motif pelaku ini mengalami kerugian investaasi kripto termasuk utang pinjol," kata Nirwan.

Kerugian pelaku dari investasi kripto mencapai Rp80 juta. Lalu utang pinjol yang belum dilunasi Rp 15 juta. Pelaku mengaku sudah terdesak membayar utang.

Dia pun merencanakan untuk mengambil barang-barang korban. "Kepada korban ada pinjam Rp200 ribu dan sudah dikembalikan," jelas Nirwan.

Pelaku, kata Nirwan, kemudian membunuh korban sepulang kuliah. Korban sempat ditendang lalu ditusuk. Korban sempat memberikan perlawanan namun tidak berhasil.

Sementara AAB sendiri mengaku perbuatan tersebut dilakukannya karena putus asa akibat terlilit utang pinjol. "Saya sudah hopeless, saya sudah enggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini (membunuh korban), katanya di Polres Depok, Sabtu, (05/08).

AAB menyatakan dirinya tak punya dendam dengan korban. Niat membunuh murni untuk menguasai harta korban demi membayar utang pinjol. "Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam karena saya sudah putus asa juga, rencana baru muncul pas saya nganter pulang di hari Rabu sebelum kejadian," tuturnya.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa MNZ, pelaku AAB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. AAB terancam hukuman maksimal pidana mati.

(Jyg)