Jakarta, MERDEKANEWS -- Polres Metro Depok menangkap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya atau AAB (23), yang membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan atau MNZ (19) di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat pada Jumat (04/08).
AAB merupakan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Sementara itu, MNZ merupakan adik tingkat AAB. Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan mengatakan, penangkapan bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga soal penemuan jenazah MNZ pada Jumat ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi, lanjut Nirwan, lantas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Adapun TKP berlokasi di salah satu kos di Kukusan. Setibanya di kosan tersebut, polisi menemukan jenazah MNZ di kolong tempat tidur.
"Mayat (MNZ) terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," papar Nirwan.
Ia melanjutkan, polisi lantas memeriksa sejumlah saksi. Berdasar pemeriksaan, Polres Metro Depok lalu menangkap AAB. "Kurang dari tiga jam, alhamdulillah pelaku (AAB) berhasil kami bekuk," katanya.
Nirwan lebih jauh mengungkap motif AAB menghabisi nyawa MNZ. Dikatakannya, pelaku membunuh lantaran terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan mengalami kerugian dalam investasi kripto. "Motif pelaku ini mengalami kerugian investaasi kripto termasuk utang pinjol," kata Nirwan.
Kerugian pelaku dari investasi kripto mencapai Rp80 juta. Lalu utang pinjol yang belum dilunasi Rp 15 juta. Pelaku mengaku sudah terdesak membayar utang.
Dia pun merencanakan untuk mengambil barang-barang korban. "Kepada korban ada pinjam Rp200 ribu dan sudah dikembalikan," jelas Nirwan.
Pelaku, kata Nirwan, kemudian membunuh korban sepulang kuliah. Korban sempat ditendang lalu ditusuk. Korban sempat memberikan perlawanan namun tidak berhasil.
Sementara AAB sendiri mengaku perbuatan tersebut dilakukannya karena putus asa akibat terlilit utang pinjol. "Saya sudah hopeless, saya sudah enggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini (membunuh korban), katanya di Polres Depok, Sabtu, (05/08).
AAB menyatakan dirinya tak punya dendam dengan korban. Niat membunuh murni untuk menguasai harta korban demi membayar utang pinjol. "Saya tidak ada masalah dengan korban, tidak ada dendam karena saya sudah putus asa juga, rencana baru muncul pas saya nganter pulang di hari Rabu sebelum kejadian," tuturnya.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa MNZ, pelaku AAB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. AAB terancam hukuman maksimal pidana mati.
-
Menhub Dukung Optimalisasi Aktivitas Bisnis di Nipa Transshipment Anchorage Area dan Benoa Cruise Terminal Nipa menjadi lebih produktif dan bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat STS lain di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi Indonesia
-
Isu-Isu Kontemporer Ekoteologi: Tafsir Atas Naskah Kalam Kekhalifahan dan Reformasi Bumi Prof. Dr. Nurcholish Madjid Sebenarnya kalam memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman dan penerapan ajaran islam dalam konteks sosial, politik dan lingkungan yang lebih luas
-
Grab Business Forum, Wamenkeu Dorong Partisipasi Tumbuhkan Ruang Ekonomi Baru Indonesia Industri maklon menjadi industri yang berkembang pesat karena ini memang industri yang berbasiskan kreativitas. Saya enggak bisa lepas mikirin ini ketika memikirkan tentang Grab. Karena menurut saya fenomenanya sama
-
Garuda Muda Pencetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia, Erick Thohir: Saatnya Meraih Mimpi Lebih Tinggi Kini Timnas bisa melangkah ke semifinal, sangat logis jika target berikutnya final
-
Garuda Muda Tembus Semifinal Usai Tumbangkan Korsel 11-10 Lewat Adu Penalti! Skor 11-10 mengantar Garuda Muda lolos ke babak semifinal Piala AFC U23 2024