Balikpapan, MERDEKANEWS – Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara terus berupaya melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum dalam UU IKN,” urai Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti di Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (4/8).
Perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.
“Kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang utama mengatur beberapa aspek penguatan, yaitu terkait kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN,” jelas Sahli Teni.
Di tengah keberagaman di wilayah IKN, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN, yakni pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan. Lebih lanjut, pembangunan dan pemindahan IKN diharapkan mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia.
“Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” jelas Dhony.
RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI pada tahun 2023 sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan.
“Ini membutuhkan dukungan dari kita semua, termasuk dukungan Bapak, Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang sudah menjadi pemrakarsa,” pungkasnya. (Viozzy)
-
Bappenas Pastikan Sinkronisasi Pembangunan dengan Program Presiden Terpilih Bappenas Pastikan Sinkronisasi Pembangunan dengan Program Presiden Terpilih
-
Bappenas - WRI Indonesia Sepakat Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Dekarbonisasi industri nikel dipercaya berkontribusi besar dalam agenda pembangunan transformasi ekonomi sesuai visi Indonesia Emas 2045
-
Menteri PANRB dan Kepala OIKN Bahas Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN ASN mampu menjawab tantangan yang akan dihadapi ketika sudah berada di IKN, harus peka terhadap berbagai perubahan, mampu merespon segala peristiwa/kejadian yang di alami
-
Bappenas Perkuat Peran Zakat dan Wakaf Bagi Pembangunan Nasional Zakat dan wakaf memiliki nilai strategis dalam mengurangi kemiskinan, kebodohan, dan kesenjangan. Zakat berpotensi sangat besar, mencapai Rp250,4 triliun per tahun
-
Bappenas Dorong Penguatan Pasar Modal Untuk Capai Indonesia Emas 2045 Salah satu upaya transformasi ekonomi Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045 adalah melalui industrialisasi. Strategi ini membutuhkan peran pasar modal untuk meningkatkan pembiayaan di sektor industri manufaktur