Jakarta, MERDEKANEWS -- Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama dinilai perlu dilakukan. Hal itu dikatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (04/08).
Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi serta memfasilitasi pesantren.
"Dengan mandat konstitusi dan melihat bahwa fakta jumlah pesantren sangat besar, dari 38.926 pesantren, santrinya ada empat juta orang sekian, maka kita memerlukan direktorat khusus agar pesantren bisa dijalankan sebagaimana amanat undang-undang," katanya.
Menteri Agama mengemukakan bahwa pesantren tidak sama dengan lembaga pendidikan yang lain sehingga sistem pengelolaannya juga tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan yang lain.
"Pesantren memiliki kekhasan, keunikan, butuh konsentrasi tersendiri, yang berbeda dengan cara pengelolaan atas lembaga pendidikan yang lain," katanya.
Oleh karena itu, ia seperti dilansir antaranews mengemukakan, diusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
"Ini tentunya masih memerlukan diskusi yang intens, arahan dari Presiden, mungkin melalui Mensesneg," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menyampaikan bahwa secara umum kementeriannya ingin mengoptimalkan fungsi struktur yang ada.
Namun demikian, menurut dia, pembentukan direktorat jenderal yang khusus menangani pesantren dimungkinkan.
"Ini dimungkinkan. Pak Menag menyampaikan beberapa argumentasi dan kekhususan yang perlu penanganan. Oleh karena itu kita akan kaji ulang, kita diskusikan," kata Azwar Anas.
-
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei 2024 Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan dan rasa kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia melalui fokus yang sama terhadap arah kiblat. Kemudian menjadi refleksi dalam kehidupan spiritual sehari-hari
-
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi
-
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
-
Kemenag: Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024 Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa
-
PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya PPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Kriterianya