merdekanews.co
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:05 WIB

Ini Alasan Bawaslu Jaksel Sebut Baliho Anies Baswedan di Pasar Rumput Bukan Pelanggaran

Jyg - merdekanews.co
Baliho Anies Baswedan di Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan Abdul Salam menjelaskan pemasangan baliho bakal calon presiden Anies Baswedan di area luar Gedung Pasar Rumput, Kelurahan Pasar Manggis bukan pelanggaran kampanye.

Menurut Abdul belum ada penetapan calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga Anies belum dapat dikategorikan sebagai calon presiden yang berkampanye di luar jadwal kampanye Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.

"Yang terjadi sekarang tidak termasuk kampanye mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Abdul.

Menurut Abdul pemasangan bendera NasDem bukan merupakan pelanggaran kampanye. Ia menyampaikan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu 2024 pada saat ini termasuk dalam kegiatan sosialisasi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 mengatur dalam melakukan sosialisasi partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dengan metode pemasangan bendera partai. 

Namun, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kalau menutupi trotoar, jembatan penyeberangan, menghalangi rambu lalu lintas, itu jatuhnya melanggar ketertiban umum yang dimuat dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Itu penegakan peraturannya ada di Satpol PP," ujar dia seperti dilansir antaranews.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar Rumput Aris Sanyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas baliho bakal capres ataupun bendera partai yang dipasang di Gedung Pasar Rumput.

Namun, lanjut dia karena baliho Anies dan bendera Partai NasDem itu dipasang di luar gedung pasar dan tidak menempel di pagar, mereka tidak dapat menurunkannya. "Kalau menempel di gedung, pasti kami turunkan," ujar Aris.

Berdasarkan pantauan di lapangan, selain terdapat baliho bertuliskan "Anies Baswedan Presidenku 2024, NasDem Partaiku", ditemukan juga sejumlah bendera partai lainnya di area luar Gedung Pasar Rumput.

Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

(Jyg)